Beranda Bali News DJP Bali Sasar Akomodasi Wisata Milik WNA yang Tak Bayar Pajak

DJP Bali Sasar Akomodasi Wisata Milik WNA yang Tak Bayar Pajak

bvn/r

AUDIENSI MAI – Kakanwil DJP Bali Darmawan saat menerima audiensi jajaran pengurus Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali yang diketuai AA Ngurah Alit Wiraputra, di Denpasar, Senin (10/8/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kalangan warga negara asing (WNA) yang membuka usaha di Bali seperti mengembangkan akomodasi vila, tetap didata dan menjadi konsentrasi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itu terungkap saat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Bali Darmawan menerima audiensi jajaran pengurus Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali yang diketuai Dr. AA Ngurah Alit Wiraputra, SH, Mkn, di Denpasar, Senin (10/8/2026).

Darmawan menambahkan, DJP Bali bakal menertibkan vila-vila yang tidak berizin sehingga membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bagi usaha vila yang belum terdaftar diminta segera mendaftarkan diri sesuai database di pemda.

Menurut Darmawan, DJP Bali berupaya membuat sistem yang sustainable (berkelanjutan), misalnya input data yang tidak hanya dipegang oleh satu orang. Sementara ini DJP Bali baru mendatangi nota kesepahaman (MoU) dengan tiga daerah yakni Jembrana, Klungkung, dan Karangasem. Pihaknya kini menyiapkan MoU dengan Gianyar dan Tabanan.

DJP Bali pun memperhatikan pembatasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan batas minimum investasi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia yang ditetapkan lebih dari Rp10 miliar per 5-digit KBLI per lokasi proyek di luar tanah dan bangunan, berdasarkan ketentuan Kementerian Investasi/BKPM. Yang terpenting DJP punya skema-skema untuk mendeteksi asal pemasukan uang untuk usaha, misalnya dana asing sehingga bisa ketahuan.

Masih mengenai usaha vila atau akomodasi lain yang dikembangkan pihak asing, Darmawan menyebut bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi. DJP bakal menelusuri pengusaha-pengusaha asing (PMA) yang mengembangkan usaha melalui pendirian PT (akta)-nya. DJP sedang menyusun undang-undang (UU) agar kalangan notaris menerbitkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. “Tetapi ada juga (oknum notaris) yang memfasilitasi seperti kepemilikan vila dengan jalan nominee,’’ tegas Darmawan.

Baca Juga  Sekda Rai Iswara Mendem Pedagingan di Perumahan Padang Hijau, Kelurahan Padangsambian

DJP Bali sangat terbuka bagi semua kalangan, termasuk asosiasi, yang ingin memberi masukan atau diskusi mengenai perpajakan. Pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut melalui penelusuran di lapangan guna dilakukan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua MAI Alit Wiraputra menyebut, kalangan pengusaha agrobisnis, properti, konstruksi, maupun hospitality, lokal Bali bersaing ketat dan berat dengan investor internasional. Alit Wiraputra menyebut, usaha properti kini didominasi pihak asing dengan jumlah proyek yang besar, sedangkan pengusaha lokal hanya mampu membangun dua atau tiga bangunan. Pihak asing sangat agresif karena pada umumnya mereka memiliki modal yang sangat besar dan tanpa bunga. Sebaliknya pengusaha lokal mesti berutang di bank. “Itulah yang membuat kami kalah bersaing,’’ tegas Wiraputra.

Pun mengenai pajak, orang asing masih malah membayar lebih rendah daripada pengusaha lokal. “Ini aneh juga,’’ tandasnya.

Sedangkan Dewan Penasihat Dr. Gst. Sutawa menyebut pengusaha-pengusaha asing yang membuka berbagai usaha di Bali dengan sistem nominee harus ditertibkan, karena merusak sistem investasi dan warga.

Bendahara Umum Mas Malaika Agung menambahkan, pengusaha lokal memang kewalahan menghadapi modal-modal asing yang punya duit banyak dan marketing canggih. “Sedangkan kami bayar pajak dan gaji pegawai saja sudah senang,’’ tegasnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Gustaf Riandori mengungkapkan, sosialisasi pajak hingga kini belum sampai ke kalangan pengusaha agrobisnis di Bali. Penyuluhan-penyuluhan memang dilakukan, namun perkembangan teknologi dan up-date sagatlah cepat.

‘’Jika bicara masyarakat kota dan kekinian, mereka tentu dapat mengikuti perkembangan dan informasi. Tetapi petani kita kan kebanyakan berada di desa, sehingga informasi yang mereka dapat kan terbatas dan akses mereka sangat kurang sehingga menimbulkan ketidak-tahuan,’’ tegas Gustaf.

Baca Juga  Peringatan Hari Disabilitas di Kabupaten Badung, Wabup Suiasa Serahkan Alat Bantu Kecacatan

Beda lagi dengan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kelembagaan Made Ariyana. Dia menyebut, di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, kini banyak bule yang membangun tempat kos. Hal tersebut tentu saja mematikan usaha kos-kosan warga lokal akibat kalah saing dengan modal besar. Namun Ariyana belum dapat memastikan apakah itu masuk nominee atau KLBI-nya memang mengizinkan?

Yang jelas, menurutnya, praktik nominee ini harus diberantas karena melanggar aturan berinvestasi di Indonesia. “Bicara pajak yang disasar adalah nominee-nya dan secara operasional, mereka bermasalah. Saya tahu ada beberapa developer yang transaksi di Dubai,’’ tandas Ariyana, dan berharap agar pengusaha di Bali dapat bersaing dengan pemodal asing di lapangan yang sama.

Menyimak masukan jajaran MAI, Kakanwil DJP Bali Darmawan mengungkapkan bahagia atas semua masukan yang disampaikan sehingga bakal segera ditindaklanjuti. Darmawan mengakui, saat ini banyak investasi masuk Bali, namun para investor harus mengikuti aturan yang berlaku. Begitu juga kalangan pengusaha yang menanamkan modal di Bali, baik pengusaha lokal, nasional, maupun mancanegara, mesti mempunyai ketentuan yang sama.

“Kalau pun ada perbedaan, hal itu pasti akibat kekurang-cermatan kami dalam konteks perpajakan. Untuk kitu kami membentuk satgas, namun kami masih punya kelemahan dalam mengakses informasi,’’ tegasnya dan tetap berharap ada masukan positif dari berbagai pihak. (sar/r)