bvn/sar
JAWABAN PU – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin rapat paripurna ke-24 untuk mendengarkan jawaban Gubernur terhadap PU fraksi terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal di Bank BPD Bali, Selasa (20/1/2026).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali, Selasa 20 Januari 2026 menggelar rapat paripurna ke-24 yang berlangsung di ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali di Renon Denpasar. Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Bali mengagendakan jawaban Gubernur Koster terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait Raperda Tambah Penyertaan Modal di Bank BPD Bali.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi satu wakilnya yakni Komang Nova Sewi Putra bersama mayoritas anggota DPRD Bali. Sementara Gubernur Koster didampingi para asisten Sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Setelah membuka rapat paripurna secara resmi dengan ketok palu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan, rapat paripurna mengagendakan jawaban gubernur terhadap PU fraksi-fraksi. Selanjutnya, Ketua DPRD Bali memberi kesempatan Gubernur untuk menyampaikan jawabannya. Gubernur pun menuju podium untuk menyampaikan jawaban.
Gubernur memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi PU seluruh fraksi atas raperda dimaksud. “Saya rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali,” ujarnya.
Judul raperda ini, ujarnya, sudah mengikuti perda sebelumnya, yakni Perda No. 3 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2015, dan Perda No. 3 Tahun 2021 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT BPD Bali yang sudah melalui harmonisasi Kanwil Hukum, dan arahan Kemendagri pada saat fasilitasi Raperda.
“Mengenai regulasi-regulasi yang perlu dicantumkan pada dasar hukum mengingat, akan dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai mekanisme penambahan penyertaan modal Pemprov Bali pada PT BPD Bali telah dibahas pada forum RUPS PT BPD Bali dengan semua pemegang saham, sehingga penyertaan modal ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 43 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Koster, penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk inbreng aset tanah sebesar Rp145 miliar berupa barang milik daerah Pemerintah Provinsi Bali telah melalui proses appraisal oleh penilai publik dan telah disetujui dalam RUPS, dan telah dicantumkan dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga telah memenuhi prinsip publisitas dan kepastian hukum.
Gubernur pun mengaku sependapat untuk mengubah frase “hak dan kewajiban” menjadi “kewajiban dan hak” sehingga susunan pasal dalam Raperda akan disesuaikan.
Berkenaan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam raperda ini adalah pengawasan terhadap realisasi proses penyertaan modal untuk memastikan penyertaan modal ini benar-benar dapat direalisasikan, bukan pengawasan terhadap operasional bank.
“Saya sependapat bahwa penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (pruden) karena aset tidak bisa ditarik kembali. Penambahan penyertaan modal dalam bentuk inbreng ini telah kami lakukan melalui kajian yang menyeluruh dengan mempertimbangkan kapasitas manajemen, kebutuhan pengembangan layanan Bank, kinerja Bank BPD yang telah mendapatkan penghargaan (award) dari berbagai pihak, serta telah dibahas dalam RUPS PT BPD Bali diikuti dengan indikator kinerja yang terukur,” ujarnya.
Sementara usulan mengenai penambahan jumlah dan sumber dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), ungkapnya, akan dicantumkan dalam penjelasan pasal.
Terhadap semua masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi di luar materi Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT BPD Bali, pada prinsipnya Gubernur menyatakan sangat mengapresiasi, dan selalu kita koordinasikan, komunikasikan dengan para pihak terkait. (sar)








































