Beranda Berita Utama Embat Tas Branded, Perempuan 39 Tahun Dipolisikan

Embat Tas Branded, Perempuan 39 Tahun Dipolisikan

bvn/gung

Tersangka KWP (39 tahun) diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang perempuan berinisial KWP (39 tahun) beralamat di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) nekat mengembat tas bermerek Luis Vuitton berwarna hitam. Tas tersebut berisikan cincin berlian dan uang Jepang 2.000 yen milik seorang laki-laki berinisial RC (42) beralamat tinggal di Jalan Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan (Densel).

KWP melakukan aksinya di Jalan Tukad Musi IV, Panjer, pada Sabtu,10 Agustus 2024 kurang lebih pukul 15.00 wita.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan persnya beberapa hari lalu di Denpasar, berawal pada 10 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wita korban dihubungi oleh istri korban yang merasa kehilangan barang-barang miliknya.

Setelah itu, korban memastikan dan mengecek ke lokasi ternyata memang benar apa diberi tahu oleh istri korban. “Kemudian korban mencoba menanyakan kepada pembantunya yang bekerja di TKP namun pembantunya tidak mengakui mengambil,” jelasnya.

Selanjutnya dia menyampaikan, pada 13 Agustus 2024 korban melapor ke Polsek Densel. Adanya laporan terkait pencurian, selanjutnya Tim Opsnal mendatangi TKP, sesampainya di TKP tim meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. “Berdasarkan informasi didapat, pelaku tinggal di daerah Pemogan kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut. Tim akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Densel,” katanya.

Sukadi menambahkan, dari introgasi telah dilakukan, pelaku mengakui mengambil barang milik korban dan pelaku menyimpan barang-barang tersebut di kosnya dan rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual. (bvn4)

Baca Juga  Lantik Pengurus DPP HIPI, Cok. Ace Ajak HIPI Turut Serta Bersinergi Bangkitkan Perekonomian Bali
Hosting Indonesia