bvn/r
PARIPURNA – DPRD Provinsi Bali Provinsi Bali mengelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III tahun sidang 2024-2025 di ruang Widya Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Senin 23 Juni 2025.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali Provinsi Bali, Senin (23/6/2025), menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III tahun sidang 2024-2025 di ruang Widya Sabha Kantor Gubernur Bali. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Wayan Disel Astawa, dengan agenda mendengarkan pandangan umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2024.
Turut hadir dalam rapat paripurna kali ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, sejumlah anggota DPRD Provinsi Bali dan Forkompinda Provinsi Bali.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian PU Fraksi PDIP yang dibacakan I Made Supartha. Dia menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Terkait Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, Fraksi PDI Perjuangan memandang arah dan visi pembangunan Bali lima tahun ke depan yang tetap berpijak pada filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Visi tentu harus disadari bukan sekadar kelanjutan administratif, melainkan mencerminkan kesinambungan pembangunan yang bersifat spiritual, ekologis, dan sosial, selaras dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, serta berpijak kuat pada nilai-nilai Pancasila.
“Hal terpenting yang kami cermati bahwa penyusunan RPJMD ini telah diterjemahkan secara operasional ke dalam enam bidang prioritas pembangunan daerah, yang mencerminkan upaya kolektif untuk menjaga dan meningkatkan kualitas alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara terpadu,” ujarnya.
Bidang tersebut yaitu: 1. Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya serta Kearifan Lokal, sebagai identitas fundamental dan ruh kebangsaan Bali; 2. Bidang Kesehatan, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, guna menciptakan generasi Bali yang sehat, cerdas, tangguh, dan berdaya saing ; 3. Bidang Ekonomi Kerthi Bali, yang meliputi: pertanian, kelautan dan perikanan, perindustrian dan perdagangan, UMKM dan koperasi, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis budaya; 4. Bidang Infrastruktur Darat, Laut, dan Udara serta Transportasi, guna menunjang konektivitas, efisiensi logistik, dan pemerataan pembangunan; 5. Bidang Lingkungan, Kehutanan, dan Energi, sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian alam dan ketahanan energi berbasis sumber daya lokal; 6. Bidang Bali Pulau Digital dan Keamanan Bali, yang mengintegrasikan transformasi digital dengan sistem perlindungan dan keamanan sosial-kultural Bali.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan meminta perhatian serius terhadap beberapa hal. Di antaranya agar seluruh indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD bersifat realistis, terukur, serta adaptif terhadap dinamika global, nasional, dan lokal, termasuk perubahan iklim, perkembangan teknologi, dan geopolitik ekonomi dunia dan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif, terutama generasi muda, kaum perempuan, dan komunitas sipil, dalam setiap tahapan implementasi pembangunan, guna memastikan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
“Selanjutnya terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, kami telah mencatat capaian pendapatan daerah tahun 2024 yang melampaui target, mencapai 113,80%. Ini menunjukkan adanya efisiensi dalam strategi penggalian potensi pendapatan daerah. Namun, kami mencermati bahwa realisasi penerimaan pembiayaan baru mencapai 29,15%, yang mengindikasikan adanya hambatan dalam pelaksanaan skema pembiayaan daerah,” ucapnya.
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Nyoman Wirya menekankan pada Raperda RPJMD Provinsi Bali berpedoman RPJPN, RPJMN, Visi-Misi Gubernur dan RTRWP. “Berdasarkan pengamatan kami, Fraksi Partai Golkar, telah terjadi pelanggaran yang luar biasa dan masif terhadap RTRWP Bali. Bagaimana pandangan Sdr. Gubernur?” tandasnya.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun 2024, BPK menemukan berbagai permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali antara lain: penghitungan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada pegawai Pemprov Bali belum sesuai dengan Keputusan Mendagri dan belum dilakukan verifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN); realisasi belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah (BOS) melebihi anggaran yang telah ditetapkan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebesar Rp 49,16 miliar; potensi pendapatan pungutan wisatawan asing (PWA) belum sepenuhnya tercapai, penggunaan dana hasil PWA belum jelas, pengolahan data dan rekonsilisasi belum jelas.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan langkah Gubernur terkait telah terjadinya lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor pariwisata dan industri di Bali serta potensi PHK di masa mendatang.
“Sehubungan dengan merebaknya wacana, aspirasi, dan harapan masyarakat agar tajen dilegalkan, bagaimana tanggapan Sdr. Gubernur? Bagaimana pula terkait keberlangsungan tajen sebagai atraksi wisata budaya Bali? Mohon tanggapan dan penjelasan,” tanyanya mengakhiri pandangan umum Fraksi Golkar.
Dalam PU Fraksi Gerindra- PSI yang disampaikan Gede Harja Astawa, dikatakan, konsep dasar perencanaan adalah rasionalitas, sehingga filosofinya adalah apa yang dibutuhkan bukan apa yang diinginkan karena rencana akan menjadi tidak efektif dan efisien, mengikuti selera atau kemauan-kemauan, dan hal ini berimplikasi pada kualitas perencanaan dalam pencapaian goal (tujuan) yang dituju.
“Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 juga harus memperhatikan RTRW yang memberi acuan mengenai struktur dan pola ruang terkait dengan rencana pelaksanaan program-program pembangunan, agar kebijakan dan sasaran dalam RPJMD selaras dengan atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW Provinsi dan rencana tata ruang nasional. Selain memperhatikan RTRW, penyusunan RPJMD juga memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini bertujuan agar dapat tercipta keselarasan antara kebijakan, rencana, dan program pembangunan dengan kaidah pembangunan berkelanjutan, sehingga mampu mengelola potensi yang menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan satu aspek penting dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang disampaikan sdr. Gubernur, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru adalah bidang pendidikan. Pencermatan bidang pendidikan menjadi isu strategis pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, karena putusan ini bukan sekadar koreksi yuridis atas Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” tidak dapat dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri. Ini berarti Pemerintah Daerah Provinsi Bali perlu membangun peta jalan (roadmap) yang menjelaskan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menjamin seluruh peserta didik memperoleh pendidikan dasar secara cuma-cuma.
Pihaknya juga memberi apresiasi kepada Gubernur dan jajaran atas capaian opini WTP LKPD Provinsi Bali sebanyak 12 kali berturut-turut sesuai LHP BPK RI. Hal ini merupakan prestasi, kerja keras, tulus ikhlas dan fokus dari Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Opini WTP akan memperkuat komitmen Pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Terkait realisasi PWA TA 2024 terlampaui dengan realisasi Rp 317,88 milyar dari anggaran sebesar Rp 250,00 miliar, maka kami Fraksi Gerindra-PSI berbendapat bahwa realisasi PWA masih jauh dari potensi yang sesungguhnya,” tandasnya.
Pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham menyampaikan apresiasi ke hadapan Gubernur karena telah mampu penyelesaikan usulan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, yang merupakan penjabaran Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030, dengan Visi: Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diwujudkan dengan 22 misi, dan dijabarkan dalam 6 bidang prioritas.
“Memperhatikan RPJMD Semesta berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 yang saudara Gubernur sampaikan, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem belum melihat ada keterkaitan dengan atau belum mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD, dengan Visi “Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali yang selaras dengan visi RPJPN yaitu “Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”, Mohon penjelasan saudara Gubernur,” tukasnya.
Meski demikiaan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem menyatakan dapat menerima RPJMD periode 2025-2030 yang Gubernur usulkan untuk dibahas lebih lanjut, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. (sar)









































