Beranda Badung News Fraksi Partai Golkar Minta APBD Badung 2026 Disusun Berdasarkan Prinsip Realisme Fiskal

Fraksi Partai Golkar Minta APBD Badung 2026 Disusun Berdasarkan Prinsip Realisme Fiskal

bvn/sar

Jurubicara Fraksi Partai Golkar Putu Sika Adi Putra.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Badung, Selasa (4/11/2025) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Badung terhadap dua ranperda. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, didampingi tiga wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta, serta mayoritas anggota DPRD Badung. Rapat tersebut juga dihadiri Bupati badung Wayan Adi Arnawa, Wabup Bagus Alit Sucipta, utusan Forkopimda, pimpinan orgtanisasi perangkat daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, serta ratusan undangan lainnya.

PU Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh anggotanya Putu Sika Adi Putra. Pada kesempatan ini pula, Fraksi Partai Golkar mengucapkan selamat ulang tahun Kabupaten Badung yang ke-16, dengan mengambil tema “Rumaketing Taksuning Bhuwana” menyatukan semua potensi yang ada di Kabupaten Badung.

Terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, katanya, secara nominal pendapatan daerah Kabupaten Badung mengalami kenaikan pagu yang cukup tajam dari tahun ke tahun, yakni tumbuh 52% dari tahun 2023 ke tahun 2024, kemudian relatif stagnan pada 2025, dan kembali diproyeksikan meningkat sekitar 10,3% pada rancangan APBD tahun anggaran 2026.

Namun, rasio realisasi terhadap pagu menunjukkan tren penurunan yang konsisten, dari 89,98% pada 2023, menurun menjadi 75,92% di 2024, dan 63,24% pada 2025 (hal ini berdasarkan data sampai 4 dengan akhir Oktober 2025) sumber portal Kemenkeu (portal data SIKD). Penurunan rasio realisasi ini mengindikasikan adanya tantangan serius dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, baik dari sisi efektivitas pemungutan pajak dan retribusi maupun fluktuasi ekonomi yang berdampak pada sektor utama Kabupaten Badung, yakni pariwisata.

Baca Juga  Kegiatan Evaluasi Kemajuan Studi PS Sarjana Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana

Dengan rata-rata capaian realisasi tiga tahun terakhir 76,38%, ujar Sika Adi Putra, target Rp 12,38 triliun untuk tahun 2026 berpotensi deviasi, jika tidak diikuti dengan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Struktur pendapatan Badung masih didominasi oleh pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari pajak hotel, restoran, dan hiburan. Sektor ini sangat dipengaruhi oleh tingkat kunjungan wisatawan dan aktivitas ekonomi pascapandemi. Kecenderungan perlambatan realisasi pendapatan tahun 2025 menunjukkan bahwa meskipun target pendapatan meningkat, daya serap terhadap potensi ekonomi belum optimal.

Selain itu, ketergantungan terhadap PAD dari sektor pariwisata membuat pendapatan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi eksternal. Dengan demikian, rancangan target 2026 harus diimbangi dengan kebijakan diversifikasi pendapatan. APBD merupakan instrumen utama dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Karena itu, penyusunan APBD Kabupaten Badung harus didasarkan pada prinsip realisme fiskal, yakni kesesuaian antara kemampuan keuangan daerah dengan target pendapatan dan belanja yang direncanakan. APBD yang realistis mencerminkan perencanaan yang hati-hati, terukur, dan bertanggung jawab, tidak hanya menjanjikan angka-angka besar, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dapat direalisasikan untuk kepentingan krama Badung,” tegasnya.

Keberanian Pemkab badung dalam mengambil langkah strategis melalui kebijakan pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan visioner yang berani mengambil keputusan besar demi kepentingan masyarakat luas. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, kebijakan ini menunjukkan keberanian politik untuk tidak sekadar bertahan, tetapi melangkah maju dengan penuh keyakinan bahwa pembangunan harus terus berlanjut demi kesejahteraan krama Badung.

Pinjaman daerah ini bukanlah beban, melainkan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang, karena dana yang diperoleh akan digunakan untuk membangun infrastruktur publik yang langsung meningkatkan produktivitas masyarakat serta memperkuat daya saing daerah. Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Badung tidak hanya berpikir untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan badung yang lebih maju, mandiri, dan berkeadilan.

Baca Juga  Dukung Pemulihan Ekonomi, Pemprov Gelar Bimtek Kewirausahaan dan Marketplace bagi IKM

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti belanja transfer Kabupaten Badung yang mencapai Rp 2,17 trilliun lebih, hendaknya dikelola dengan pola proporsional yang mencerminkan kontribusi nyata setiap wilayah terhadap pembangunan Kabupaten Badung.

Pola ini penting untuk memastikan keadilan fiskal dan efektivitas pembangunan, di mana alokasi dana tidak hanya bersifat merata, tetapi juga mempertimbangkan besarnya peran ekonomi, sosial, dan budaya suatu wilayah dalam mendukung pertumbuhan Badung secara keseluruhan. Dengan menerapkan prinsip proporsional berbasis kontribusi, Pemkab Badung dapat menumbuhkan rasa keadilan, meningkatkan motivasi partisipasi pembangunan di tingkat desa dan daerah yang mendapatkan dana transfer, serta memastikan bahwa wilayah dengan produktivitas dan tanggung jawab pembangunan yang tinggi memperoleh dukungan anggaran yang sepadan.

Fraksi dengan 11 anggota ini juga menyoroti soal kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan utama yang kian terasa di kawasan padat seperti Kuta, Seminyak, Nusa Dua, Jimbaran, Ungasan dan beberapa daerah lainnya, termasuk pengelolaan sampah juga menjadi sorotan serius. Masalah lain yang tak kalah penting adalah tidak berfungsi dengan baik penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas vital, kawasan perumahan, dan akses wisata.

Mmengacu pada paparan narasi yang terungkap di atas, kami Fraksi Partai Golkar dapat memahami rancangan APBD tahun 2026 dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2026 dengan terlebih dahulu mendapatkan penyelarasan dari Pemerintah Provinsi Bali

Sementara terkait Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi Partai Golkar menilai sebagai langkah strategis Pemkab Badung dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, inklusif, dan berdaya saing tinggi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian hukum, kemudahan administratif, serta dukungan fiskal dan nonfiskal bagi investor yang berkomitmen mendukung pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, dan memberdayakan UMKM lokal.

Baca Juga  Sepakati Kolaborasi Penelitian, FKP Unud Tanda Tangani MoU dengan MTCRC Korea

Kebijakan insentif ini bukan hanya berorientasi pada pertumbuhan modal, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi, peningkatan kapasitas teknologi, 12 dan penguatan sektor-sektor unggulan berbasis potensi lokal. Dengan adanya peraturan ini, Badung diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonominya, menarik investasi yang produktif, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang ditanamkan di wilayah ini memberi manfaat nyata bagi krama Badung secara adil dan berkelanjutan.

Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal patut diapresiasi karena memiliki visi untuk memperluas basis ekonomi daerah dan mengurangi ketergantungan pada sektor pariwisata. Namun, substansi kebijakan ini perlu diperkuat agar benar-benar menciptakan diversifikasi ekonomi yang berkeadilan. “Pemberian insentif diarahkan secara tegas kepada sektor usaha pariwisata dan non-pariwisata seperti pertanian modern, pengolahan hasil bumi, industri kreatif, dan padat karya yang menyerap tenaga lokal,” tegasnya. (sar)