bvn/sar
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Made Ponda Wirawan.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Pecalang sebagai pengamanan wilayah desa adat di Bali dinilai memiliki peranan yang sangat penting. Walupun dengan konsep ngayah, pemerintah daerah diharapkan memberikan perhatian. Salah satunya memberikan insentif kepada para pecalang. Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Made Ponda Wirawan, Rabu (7/5/2025).
Ponda Wirawan yang juga Ketua Komisi III ini mengatakan, kedudukan pecalang secara hukum sudah sah sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dinyatakan bahwa pecalang adalah lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah desa adat.
“Dengan adanya Perda 4 Tahun 2021, menjadi dasar hukum bagi pecalang, termasuk dalam menjalankan tugasnya dalam kegiatan adat, termasuk pengamanan wilayah desa adat secara luas,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.
Untuk itulah dalam upaya mendukung pecalang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pemerintah perlu hadir dengan pemberian reward berupa insentif. Pemberian insentif ini, kata dia, tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain insentif pecalang juga sekiranya perlu diberikan pembekalan dan pelatihan-pelatihan agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berlangsung dengan baik. Terkait penduduk pendatang atau krama tamiyu, ujar Ponda Wirawan meminta adanya senergi antara desa adat dengan desa dinas dalam melakukan pendataan.
Menurutnya, setiap krama tamiyu harus dilaporkan dan terdata di desa adat dan desa dinas. Apabila krama tamiyu tersebut melakukan tindakan yang mengganggu kamtibmas hingga tindakan kriminal, ke depannya agar di-balcklist. “Kalau sudah pernah melakukan tindakan kriminal desa adat bisa menolak keberadaan mereka,” pungkasnya. (sar/r)










































