Beranda Bali News Ganggu Ketertiban Nyepi, Gubernur Koster Melalui Kanwil Kemenkum HAM Bali Deportasi Dua...

Ganggu Ketertiban Nyepi, Gubernur Koster Melalui Kanwil Kemenkum HAM Bali Deportasi Dua Warga Polandia

bvn/hmprov

DIDEPORTASI – Dua warga Polandia dideportasi karena dinilai mengganggu ketertiban Nyepi, Rabu (22/3/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada warga negara asing/wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali, dengan melakukan penderpotasian kepada 2 warga Polandia yang terbukti menganggu ketertiban umum saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada, Rabu (Buda Paing, Uye) 22 Maret 2023 di kawasan Pantai Purnama Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pendeportasian tersebut dilakukan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap 2 warga Polandia yang masing-masing bernama Karol Grabinski (40), No. Paspor: ER3610878, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Barbara Karina Waiczak (25), No. Paspor: EL3609047, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Setelah dilakukannya pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua warga Polandia yang diketahui telah tiba di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan Visa on Arrival dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan
keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati Peraturan Perundang-Undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

WNA Polandia atas nama Karol Grabinski dan Barbara Karina Waiczak secara resmi diberangkatkan tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu keberangkatan pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran pers, Minggu (Redite Umanis, Menail) 26 Maret 2023 di Jayasabha, Denpasar dengan tegas menyatakan, penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri bangsa dan negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali. ”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau warga
negara asing yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur Wayan Koster. (sar)

Baca Juga  Desa Dauh Puri Kaja Bentuk dan Gelar Bimtek Tanggap Bencana