bvn/sar
SERAP ASPIRASI – Ketua Pansus Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah yang dibentuk DPRD Badung Made Sada didampingi sejumlah anggotanya memimpin rapat serap aspirasi yang melibatkan pelaku UMKM dan petani, Rabu (19/8/2026).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Setelah Pansus Pemberdayaan Ormas, kini giliran Pansus Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah yang dibentuk DPRD Badung menggelar serap aspirasi. Acara yang digelar Rabu (19/8/2026) tersebut dipimpin Ketua Pansus Made Sada didampingi Sekretaris Wayan Edy Sanjaya dan sejumlah anggotanya seperti Made Sudira, Nyoman Gede Wiradana, dan Nyoman Artawa.
Serap aspirasi ini menghadirkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah seperti Asisten II Made Agus Aryawan, Kadis Perikanan Nyoman Suardana, Kadis Pertanian dan Pangan, serta sejumlah pimpinan OPD lainnya. Hadir juga camat se-Badung, lurah/kades se-Badung serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta kalangan petani.
Saat membuka rapat serap aspirasi ini, Sekretaris Pansus Wayan Edy Sanjaya mengungkapkan, pansus ranperda inisiatif Dewan Badung ini akan melaksanakan 16 agenda hingga menjadi perda. “Pansus sudah menggelar beberapa kali pertemuan termasuk melakukan studi banding di Yogyakarta,” tegasnya.
Edy Sanjaya menegaskan, karena merupakan ranperda inisiatif Dewan, wajib hukumnya untuk menggelar kegiatan serap aspirasi. Tujuannya agar materi ranperda ini sesuai dengan harapan masyarakat termasuk kebutuhan daerah dan masyarakat khususnya pelaku UMKM dan petani.
Setelah dibuka, Ketua Pansus Made Sada memberikan kesempatan kepada penyusun naskah akademik untuk memaparkan materi ranperda yang terdiri atas 12 bab dan 22 pasal. Selanjutnya, Made Sada membuka kesempatan kepada peserta untuk memberikan usulan dan masukan terhadap materi ranperda.
Diwawancarai usai rapat serap aspirasi, Made Sada mengungkapkan, hari ini pihaknya melakukan rapat penyerapan aspirasi terkait dengan ranperda inisiatif yang dibuat tentang perlindungan dan pemberdayaan produk unggulan daerah Kabupaten Badung.
Menurut politisi Demokrat asal Kuta tersebut, ranperda ini perlu dibuat karena hingga kini belum ada yang mengatur tentang pelindungan dan pemberdayaan produk unggulan daerah ini. “Badung merupakan pusatnya pariwisata Bali, tentu Badung punya produk-produk yang minimal harus dilindungi, seperti produk unggulan asparagus. Selain dilindungi juga harus diberdayakan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kenyataan sekarang, ungkapnya, produk unggulan Badung belum bisa dipasarkan dengan baik. Di sinilah perlu peran pemerintah untuk membantu masyarakat agar produk unggulannya bisa laku di pasaran.
Fakta lainnya, katanya, banyak pelaku usaha di Badung masih menggunakan produk-produk luar Bali. “Mungkin karena kapasitas yang kita punya belum memenuhi standar kualitas dan juga kuantitas karena banyak produk yang belum bisa dimaksimalkan produksinya. Di sinilah peran aktif pemerintah juga diperlukan,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, ranperda ini juga melindungi hak cipta masyarakat maupun petani. Ke depannya, agar produk-produk masyarakat terutama produk kreatif tidak dijiplak atau ditiru oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kalau produk yang tidak dipatenkan tentu berpeluang akan dijiplak oleh pihak lain,” katanya.
Ditanya apakah nanti ranperda mewajibkan pihak hotel menyerap produk lokal, Made Sada mengungkapkan, dengan perda ini pihaknya ingin pelaku usaha yang ada di Badung harus berperan aktif menggunakan produk yang ada di wilayah Badung. Bila tidak mau, akan ada sanksi. “Pelaku usaha harus menggunakan produk-produk lokal,” tegasnya lagi.
Terkait alasan kualitas dan spesifikasi yang belum sesuai harapan pelaku usaha, apa yang akan dilakukan, Made Sada menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk meneliti apakah benar seperti itu. “Jika itu benar, pemerintah akan memberikan pendampingan untuk meningkatkan hasil produksi Badung baik dari segi kualitas maupun spesifikasi lainnya,” tegasnya Made Sada. (sar)






































