bvn/sar
Anggota Komisi I DPRD Badung Gusti Ngurah Sudiarsa.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Anggota Komisi I DPRD Badung Gusti Ngurah Sudiarsa memberikan tiga alasan kenapa upah minimum kabupaten (UMK) harus naik setiap tahunnya. Saat ditemui Baliviralnews, Selasa (28/11/2023), politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut mengemukakan tiap tahun terjadi inflasi. “Karena itu, UMK wajib disesuaikan setiap tahun sehingga tidak menurunkan daya beli di kalangan karyawan atau buruh,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, GN Sudiarsa memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera menyesuaikan UMK Badung 2024. “Kami dengar UMK Badung mengalami kenaikan 4,89 persen, dari Rp 3.163.837 menjadi Rp 3.318.628,” tegasnya.
Secara pribadi, Sudiarsa menyatakan akan tetap mengawal kebutuhan masyarakat Badung dalam hal ini karyawan swasta dan kaum buruh. Pertimbangannya, tegas Sudiarsa, ada kenaikan harga-harga, apalagi di tahun 2024 itu, menjelang musim pemilu.
Pertimbangan kedua, ungkapnya, adanya perbaikan ekonomi secara keseluruhan. Pihaknya belum berani terlalu vulgar memastikan kenaikannya berapa persen. Hal ini karena Badung baru belajar dari kebangkitan akibat pandemi covid-19 yang kita alami dari tahun 2020 hingga 2022. “Patokannya pasti di situ. Pada 2024 dan seterusnya kita harapkan semakin naik,” ujarnya.
Pertimbangan ketiga, katanya, dengan kenaikan UMK otomatis, kita juga di sini berperan serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap adat, agama, dan budaya. Sebagai orang Bali, pasti di situ ada spend money. Di samping dia membelanjakan kebutuhan dasar, dia harus menyiapkan uangnya untuk bermasyarakat, beradat, berbudaya. “Di sini ada istilah Balinya pasidikaraan. Ada majenukan, mejotan, istilah-istilah Balinya ketika saudara atau masyarakat ada hajatan minimum dia harus menyiapkan patus. Kita harus hadir di situ,” tegasnya.
Terakhir kenaikan pendapatan kabupaten yang didapat dari sektor pajak khususnya pariwisata, ini juga harus dobagikan kepada masyarakat. Kita harapkan pemerintah tidak berhenti di sini saja. Ini harus diimbangi juga perbaikan tunjangan-tunjangan kesejahteraan masyarakat. Misalnya tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan-tunjangan lainnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kenaikan-kenaikan dan tunjangan ini, kita harapkan kinerja karyawan maupun buruh menjadi lebih baik. (sar)










































