Beranda Another Region News Gubernur Koster Dorong Reformasi OSS RBA, Bali Perlu Kewenangan Khusus Jaga Investasi...

Gubernur Koster Dorong Reformasi OSS RBA, Bali Perlu Kewenangan Khusus Jaga Investasi dan Ruang Usaha Lokal

bvn/hmprov
RAPAT KOORDINASI – Gubernur Koster memimpin rapat koordinasi evaluasi OSS RBA bersama Sekda Dewa Made Indra, Dinas PMTSTP Kabupaten/Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS di Ruang Rapat Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10).

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sinkron dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik.

Hal itu disampaikan Koster saat memimpin rapat koordinasi evaluasi OSS RBA bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSTP Kabupaten/Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS di Ruang Rapat Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10).

Rapat membahas berbagai persoalan implementasi OSS, mulai dari ketidaksinkronan norma pusat dan daerah, lemahnya verifikasi izin, hingga dampaknya terhadap kemandirian ekonomi masyarakat Bali.

Gubernur Koster menilai, akar masalah OSS RBA ada pada ketidakharmonisan norma antara regulasi pusat dan daerah. “Norma yang diatur di PP dan undang-undang pusat berlaku umum, padahal di bawah kita punya perda RTRW dan RDTR yang seharusnya jadi acuan utama. Akibatnya, izin usaha bisa keluar meskipun melanggar tata ruang,” tegas Koster.

Ia menilai, sistem perizinan yang sepenuhnya otomatis telah menghilangkan peran pemerintah daerah, bahkan izin bagi Penanaman Modal Asing (PMA) bisa terbit tanpa verifikasi kabupaten/kota. “Dengan modal hanya 10 miliar, banyak investor asing leluasa masuk padahal angka itu sering hanya tercatat di atas kertas. Praktiknya di bawah 1 miliar, tapi mereka sudah menguasai jenis-jenis usaha rakyat,” ujarnya.

Koster mencontohkan, di Kabupaten Badung saja lebih dari 400 orang asing memiliki usaha rental kendaraan, belum termasuk usaha bahan bangunan dan kuliner yang berdiri di lahan milik warga lokal. “Kalau dibiarkan, pelaku luar akan membanjiri sektor ekonomi kita. Ruang usaha anak-anak Bali diambil, ekonomi rakyat akan lumpuh,” katanya.

Koster menyoroti lemahnya pengawasan daerah yang berdampak langsung pada pelanggaran tata ruang. “Kewenangan kabupaten/kota terbatas, RDTR banyak yang belum lengkap. Akibatnya, izin bisa terbit di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung maraknya minimarket berjaringan yang berdiri berderet di kawasan padat penduduk.  “Coba lihat, di satu jalan bisa tiga sampai empat minimarket berdampingan. Kalau ini terus dibiarkan, warung kecil dan usaha lokal kita akan mati semua,” kata Koster.

Menurutnya, kondisi ini merupakan akibat langsung dari norma OSS yang seragam secara nasional, tanpa memperhatikan kondisi daerah yang padat investasi seperti Bali. “Bali tidak bisa dipukul rata dengan daerah lain. Kita harus naik kelas, perlu norma yang berbeda dan kewenangan yang lebih besar di daerah,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan, akar persoalan OSS RBA juga terletak pada hilangnya verifikasi dokumen dan verifikasi faktual dalam proses izin.
“Sekarang izin bisa keluar hanya dengan surat pernyataan, tanpa pembuktian. Tidak ada verifikasi modal, lokasi, atau kelengkapan dokumen. Semua berjalan otomatis,” jelas Dewa Indra.

Ia menyebut, banyak izin pariwisata keluar tanpa pengawasan, bahkan bangunan berdiri di sempadan sungai dan pantai. Ironisnya, sektor pariwisata yang jelas berisiko tinggi justru diklasifikasikan sebagai risiko rendah dalam sistem OSS. “Seharusnya sektor pariwisata di Bali dikategorikan risiko tinggi. Kalau izinnya terlalu mudah, dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Baik Gubernur Koster maupun Sekda Dewa Indra sepakat bahwa ambang batas modal PMA sebesar Rp10 miliar sudah tidak relevan untuk Bali. “Bagi Bali yang nilai ekonominya tinggi, angka 10 miliar itu terlalu rendah. Kita usulkan dinaikkan menjadi 100 miliar agar investor asing yang masuk benar-benar berkualitas,” ujar Koster.

Ia menambahkan, selama ini modal tersebut jarang terealisasi. Banyak izin hanya formalitas administratif tanpa realisasi lapangan. “Inilah yang membuat investasi asing membanjiri sektor kecil yang seharusnya menjadi ruang hidup pelaku lokal,” katanya. (sar/hmprov)

2
5
𝕬𝖗𝖓𝖞𝖆𝖓𝖆 𝖂𝖆𝖗𝖙𝖆 𝕭𝖆𝖑𝖎, Agst, Agus, Ajung, Ali, Ariek, Arik, Arnawa, Artaya, Aya, Ayurini, Bang, Christovao, Darmawan, Dek, Dewa, Din, Dwi, Dwija, Gede, Gung, I, IB, Intel, Kartina, Ketut, KSP, Mbok, MD, Menot, Ngurah, Ngurah, Nila, noermanbali, Nyoman, Purnama, Putri, Radha, Rahma, Rika, Risma, Rohmat, sari, Subrata, Sueca, Sumida, Sunaya, Surnan, Sutiawan, Tika, Toto, Tri, Tuty, Vivi, Wah, Wahyu, wawan, Widana, Widi, Wira2, Yudari, yudiastra, Yuliana, +62 813-5337-8355, +62 822-3746-4786, +62 822-4578-9613, +62 819-1623-7959, +62 851-0807-1815, +62 857-2075-8181, +62 821-4659-9189, +62 812-3712-4788, +62 821-2529-3605, +62 812-3810-6890, +62 819-0776-8766, +62 818-357-307, +62 819-9988-8573, +62 812-3678-9338, +62 812-3638-834, +62 811-397-473, +62 881-4677-930, +62 812-3752-4811, +62 852-3151-8600, +62 822-4710-6714, +62 812-3899-8229, +62 813-3722-9285, +62 857-3761-1908, +62 818-894-923, +62 878-8774-1784, +62 813-9151-6591, +62 821-4443-0286, +62 819-1423-0488, +62 821-4431-4803, +62 813-3711-3111, +62 812-3612-2032, +62 823-3924-1229, +62 812-3754-2229, +62 822-3631-2764, +62 877-9065-6767, +62 857-3829-8726, +62 889-7795-2703, +62 811-388-747, +62 812-3630-5345, +62 823-4092-9299, +62 821-4446-9278, +62 813-3844-4204, +62 822-3782-0508, +62 812-4657-0843, +62 822-6742-1088, +62 853-3388-5934, +62 812-3711-2378, +62 812-3605-2079, +62 812-3702-9149, +62 818-0569-2053, +62 858-5754-7577, +62 813-5300-3097, +62 813-3709-5981, +62 895-3175-5570, +62 813-3800-3555, +62 812-3706-6135, +62 813-5330-4305, +62 818-0532-1911, +62 817-4744-244, +62 857-0662-8131, +62 857-3825-5876, +62 813-3867-0005, +62 813-3770-0199, +62 821-4524-2779, +62 811-246-345, +62 831-1755-2311, +62 813-5381-0854, +62 878-8755-4180, +62 812-4695-5099, +62 851-0079-9961, +62 878-9906-4263, +62 856-9069-613, +62 852-3791-6976, +62 812-4699-8472, +62 813-9515-9447, +62 811-392-211, +62 831-1448-1390, +62 812-4661-779, +62 821-4794-3088, +62 819-1576-6561, +62 896-7012-2223, +62 812-3623-246, +62 819-3307-1107, +62 821-4522-1981, +62 813-3796-9991, +62 818-356-563, +62 813-3910-3884, +62 857-9224-0799, +62 895-3687-23930, +62 859-3221-9152, +62 823-5914-6407, +62 857-5701-6833, +62 896-5715-3426, +62 812-3830-564, +62 811-9117-025, +62 857-3735-1741, +62 878-6317-5129, +62 852-3835-5656, +62 812-3611-1112, +62 812-3677-7141, +62 812-3724-4455, +62 853-4434-8432, +62 881-4693-037, +62 821-4649-6506, +62 877-6036-9681, +62 895-1987-4977, +62 821-8869-0786, +62 812-3804-3359, +62 816-1574-2234, +62 812-3811-8579, +62 877-3945-5607, +62 812-3708-066, +62 856-3195-596, +62 821-4402-0170, +62 812-3644-5762, +62 811-1074-983, +62 813-2059-4109, +62 819-1628-6199, +62 852-3796-6984, +62 813-3752-1309, +62 813-3827-1982, +62 857-3769-7491, +62 821-4657-4808, +62 822-4774-8615, +62 822-3609-0049, +62 813-5316-9555, +62 813-3930-5284, +62 819-5995-6042, +62 821-4795-7333, +62 813-2225-8860, +62 818-0552-1907, +62 882-1917-1432, +62 813-3824-7777, +62 812-6373-5333, +62 878-5877-7104, +62 859-3511-4212, +62 895-2854-5723, +62 813-5331-1686, +62 852-5836-3820, +62 878-5270-3909, +62 857-9235-1937, +62 812-6981-9291, +62 819-3153-4806, +62 821-4690-4584, +62 821-4508-6882, +62 812-3618-9187, +62 819-1605-4602, +62 819-3538-4923, +62 878-6504-9172, +62 813-8805-9795, +62 812-3965-0778, +62 858-7577-7343, +62 812-3833-1766, +62 819-4976-2565, +62 813-2525-3458, +62 813-5326-0042, +62 857-3724-9695, +62 819-9959-4919, +62 819-9906-6412, +62 877-6175-0528, +62 852-3700-1050, +62 857-3808-6007, +62 811-3936-363, +62 896-1433-3379, +62 815-4751-4171, +62 821-4401-0372, +62 819-9952-1184, +62 818-0553-0121, +62 812-4618-5557, +62 819-1677-4707, +62 859-4342-0774, +62 895-3953-92835, +62 857-3800-7001, +62 812-3986-124, +62 812-3634-400, +62 813-2168-1677, +62 822-3222-2632, +62 815-5833-3486, +62 823-3910-4375, +62 812-3810-5079, +62 878-0726-0425, +62 817-550-966, +62 821-4446-9308, +62 831-1503-6701, +62 812-3722-7161, +62 813-5385-6205, +62 817-4767-050, +62 899-0066-986, +62 811-385-003, +62 812-4650-3120, +62 816-1535-1673, +62 823-4126-1333, +62 877-5828-2333, +62 819-1633-8478, +62 857-9233-8220, +62 857-9208-7326, +62 822-3372-6222, +62 857-3721-3141, +62 856-9257-6638, +62 818-0540-1499, +62 852-1960-7324, +62 813-3764-4444, +62 812-1789-6290, +62 819-1644-2108, +62 812-3870-0363, +62 878-6249-2583, +62 851-0042-6003, +62 812-3806-5994, +62 813-1244-3336, +62 812-3703-4449, +62 821-4453-2687, +62 813-1237-9064, +62 813-3740-9251, +62 896-7010-2178, +62 823-4087-4654, +62 813-3833-3059, +62 821-1636-6658, +62 838-3068-3960, +62 813-3847-7347, +62 819-5220-1728, +62 813-3723-4455, +62 812-3635-3635, Anda
Selasa
Rabu
Tuty Bali
Diteruskan
08.22
08.22
08.22
08.22
Ari_Iswari+62 812-3638-834
Diteruskan
15.07
15.07
15.07

+3

Baca Juga  Update Covid-19 Badung, Pasien Sembuh Bertambah 15, Kasus Baru Bertambah 13 Orang
Pering Muliawati+62 813-3910-3884
Diteruskan
20.10
20.10
20.10

+6

noermanbali
Diteruskan
22.17
22.17
22.17
22.17
Kemarin
desak andi+62 821-4443-0286
Diteruskan
05.05
05.05
05.05

+9

Hari Ini
Kemarin
Ari_Iswari+62 812-3638-834
Diteruskan
21.45
Ari_Iswari+62 812-3638-834
Diteruskan
21.45
Hari Ini
noermanbali
Jaga Wisatawan, Gubernur Koster akan Bentuk Sistem Perlindungan Terpadu  di Seluruh DTW DENPASAR– Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap wisatawan dan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan Warga Negara Asing di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/10). Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan pentingnya manajemen terpadu dalam pelayanan dan perlindungan wisatawan di Bali yang merupakan destinasi wisata dunia.  “Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun di perjalanan dari satu titik ke titik lain. Semua harus dikelola secara terpadu,” ujarnya. Menurutnya, potensi risiko yang dihadapi wisatawan sangat beragam — mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, sakit, hingga bencana alam. Karena itu, Koster memerintahkan agar segera dibentuk unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata Bali yang beroperasi selama 24 jam. “Posko ini harus terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Pol PP, Basarnas, hingga pihak pariwisata. Di setiap titik wisata wajib tersedia layanan kedaruratan yang bisa dihubungi dengan cepat melalui nomor khusus. Kita juga akan siapkan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi,” jelasnya. Koster menambahkan, penguatan sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. “Kalau ini bisa kita jalankan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Ini bukan sekadar wisata alam, tetapi wisata dengan manajemen yang profesional, SDM unggul, dan teknologi informasi yang modern,” tegasnya. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa hingga September 2025 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara telah mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris sebagai empat besar asal wisatawan. Sumarjaya juga mengungkapkan bahwa penanganan terhadap WNA di Bali dilakukan secara seimbang — antara perlindungan dan penegakan hukum. “WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar kita tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi. Selain itu, tercatat 144 kasus di mana WNA menjadi korban, sebagian besar terkait kecelakaan dan tindak kekerasan,” paparnya. Ia menambahkan, perlindungan terhadap wisatawan di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya staf keamanan di usaha pariwisata, belum optimalnya fasilitas kesehatan darurat, dan kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi. Karena itu, ke depan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, layanan asuransi, serta penambahan posko perlindungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW). “Ke depan, semua DTW juga akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata,” ungkapnya. Rapat yang dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, instansi kebencanaan, Imigrasi, aparat keamanan, serta organisasi kepariwisataan di Bali ini menjadi langkah awal penyusunan sistem perlindungan terpadu wisatawan yang akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas.
05.40
noermanbali
Diteruskan
05.40
noermanbali
Diteruskan
05.40
noermanbali
Diteruskan
05.40
noermanbali
Diteruskan
05.40
noermanbali
Diteruskan
05.40
Leonk+62 852-3791-6976
Diteruskan
Gubernur Koster Dorong Reformasi OSS RBA: Bali Butuh Kewenangan Khusus Jaga Investasi dan Ruang Usaha Lokal Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sinkron dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik. Hal itu disampaikan Koster saat memimpin rapat koordinasi evaluasi OSS RBA bersama  Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSTP Kabupaten/ Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS di Ruang Rapat Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10). Rapat membahas berbagai persoalan implementasi OSS, mulai dari ketidaksinkronan norma pusat dan daerah, lemahnya verifikasi izin, hingga dampaknya terhadap kemandirian ekonomi masyarakat Bali. Gubernur Koster menilai akar masalah OSS RBA ada pada ketidakharmonisan norma antara regulasi pusat dan daerah. “Norma yang diatur di BPP dan undang-undang pusat berlaku umum, padahal di bawah kita punya perda RTRW dan RDTR yang seharusnya jadi acuan utama. Akibatnya, izin usaha bisa keluar meskipun melanggar tata ruang,” tegas Koster. Ia menilai sistem perizinan yang sepenuhnya otomatis telah menghilangkan peran pemerintah daerah. Bahkan izin bagi Penanaman Modal Asing (PMA) bisa terbit tanpa verifikasi kabupaten/kota.  “Dengan modal hanya 10 miliar, banyak investor asing leluasa masuk. Padahal angka itu sering hanya tercatat di atas kertas. Praktiknya di bawah 1 miliar, tapi mereka sudah menguasai jenis-jenis usaha rakyat,” ujarnya. Koster mencontohkan, di Kabupaten Badung saja lebih dari 400 orang asing memiliki usaha rental kendaraan, belum termasuk usaha bahan bangunan dan kuliner yang berdiri di lahan milik warga lokal.  “Kalau dibiarkan, pelaku luar akan membanjiri sektor ekonomi kita. Ruang usaha anak-anak Bali diambil, ekonomi rakyat akan lumpuh,” katanya. Koster menyoroti lemahnya pengawasan daerah yang berdampak langsung pada pelanggaran tata ruang.  “Kewenangan kabupaten/kota terbatas, RDTR banyak yang belum lengkap. Akibatnya, izin bisa terbit di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujarnya. Ia juga menyinggung maraknya minimarket berjaringan yang berdiri berderet di kawasan padat penduduk.  “Coba lihat, di satu jalan bisa tiga sampai empat minimarket berdampingan. Kalau ini terus dibiarkan, warung kecil dan usaha lokal kita akan mati semua,” kata Koster. Menurutnya, kondisi ini merupakan akibat langsung dari norma OSS yang seragam secara nasional, tanpa memperhatikan kondisi daerah yang padat investasi seperti Bali.  “Bali tidak bisa dipukul rata dengan daerah lain. Kita harus naik kelas, butuh norma yang berbeda dan kewenangan yang lebih besar di daerah,” tegasnya. Sekda Dewa Indra: Dua Verifikasi Hilang, Izin Pariwisata Risiko Tinggi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan, akar persoalan OSS RBA juga terletak pada hilangnya verifikasi dokumen dan verifikasi faktual dalam proses izin.  “Sekarang izin bisa keluar hanya dengan surat pernyataan, tanpa pembuktian. Tidak ada verifikasi modal, lokasi, atau kelengkapan dokumen. Semua berjalan otomatis,” jelas Dewa Indra. Ia menyebut banyak izin pariwisata keluar tanpa pengawasan, bahkan bangunan berdiri di sempadan sungai dan pantai. Ironisnya, sektor pariwisata yang jelas berisiko tinggi justru diklasifikasikan sebagai risiko rendah dalam sistem OSS.  “Seharusnya sektor pariwisata di Bali dikategorikan risiko tinggi. Kalau izinnya terlalu mudah, dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya. Baik Gubernur Koster maupun Sekda Dewa Indra sepakat bahwa ambang batas modal PMA sebesar Rp10 miliar sudah tidak relevan untuk Bali. “Bagi Bali yang nilai ekonominya tinggi, angka 10 miliar itu terlalu rendah. Kita usulkan dinaikkan menjadi 100 miliar agar investor asing yang masuk benar-benar berkualitas,” ujar Koster. Ia menambahkan, selama ini modal tersebut jarang terealisasi. Banyak izin hanya formalitas administratif tanpa realisasi lapangan. “Inilah yang membuat investasi asing membanjiri sektor kecil yang seharusnya menjadi ruang hidup pelaku lokal,” katanya.(*)
06.09
Diteruskan

Gubernur Koster Siap Bawa Usulan Konkret ke Pusat dan DPR, Komit Reformasi Norma OSS dan Kuatkan Wewenang Daerah DENPASAR- Rapat koordinasi evaluasi OSS RBA yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSTP Kabupaten/ Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS di Ruang Rapat Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10) menghasilkan sejumlah usulan strategis yang akan disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Gubernur Koster menegaskan akan membawa langsung usulan konkret tersebut ke Pusat dan DPR.   Beberapa usulan tersebut yakni pertama, Sinkronisasi norma OSS dengan regulasi daerah (RTRW dan RDTR). Kedua, Pengembalian kewenangan verifikasi izin kepada pemerintah daerah. Ketiga, Klasifikasi ula…

Baca selengkapnya
06.09
Leonk+62 852-3791-6976
Diteruskan

+7

Baca Juga  Pertanyakan Mesin Partai, KPU Badung Gagal Capai Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
06.11
Dwi Prayana

Dana Gotong Royong ASN Pemprov dan Dompet Peduli Bencana Disalurkan di Klungkung KLUNGKUNG – Dana gotong royong ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali serta donasi masyarakat melalui Dompet Peduli Bencana disalurkan kepada korban bencana akibat cuaca ekstrem di Kabupaten Klungkung. Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, mewakili Gubernur Bali, di Ruang Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Kamis (9/10). Total donasi yang diserahkan kepada masyarakat terdampak di Kabupaten Klungkung mencapai Rp533,6 juta. Bantuan diberikan kepada 22 warga pemilik rumah rusak sedang dan berat, pengelola empat tempat ibadah, serta sejumlah pelaku usaha dan nelayan yang tu…

Baca selengkapnya
08.34
2
Dwi Prayana

Diteruskan berkali-kali

Dapatkan info selengkapnya mengenai pesan ini. Cari di web
08.34
Dwi Prayana

Diteruskan berkali-kali

Dapatkan info selengkapnya mengenai pesan ini. Cari di web
08.34
Dwi Prayana

Diteruskan berkali-kali

Dapatkan info selengkapnya mengenai pesan ini. Cari di web
08.34
Dwi Prayana
Diteruskan
08.34
Dwi Prayana
Diteruskan
08.34