Beranda Bali News Gubernur Koster Terbitkan Pergub No.2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan...

Gubernur Koster Terbitkan Pergub No.2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu

ist

PERGUB – Gubernur Bali Wayan Koster bersama anggota BTB saat pengumuman Pergub no.2/2020.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (14/2) menerbitkan Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan Di Kawasan Tertentu. Ini dilakukan untuk menanggapi keluhan para sopir kendaraan pariwisata terkait keberadaan taksi on line, yang beberapa kali melakukan demo.

Pergub tersebut disambut suka cita oleh para sopir taksi yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) karena sudah ada jaminan dan kepastian hukum mereka beroperasi.

Gubernur Koster mengatakan, Pergub No. 2/2020 ini dapat ditetapkan setelah berdiskusi panjang dengan Dirjen Perhubungan. Pergub dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan, Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata.

Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan menteri perhubungan nomor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan angkutan berbasis aplikasi memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan. Kondisi tersebut menyebabkan konflik horizontal antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang.

Peraturan Gubernur mengatur di antaranya jenis dan persyaratan pangkalan seperti pangkalan yang dikelola oleh otoria, seperti bandar udara dan pelabuhan, pangkalan yang dikelola oleh Badan Pengelola Kawasan Pariwisata dan pangkalan yang dikelola oleh badan usaha, termasuk perseroan terbatas (PT), koperasi, badan usaha milik desa (bumdes), dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Kemudian terkait kendaraan dan pengemudi, kendaraan angkutan yang digunakan pada pangkalan di kawasan tertentu, wajib melengkapi perizinan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengemudi angkutan yang berpangkalan di kawasan pariwisata wajib, memiliki sertifikat pengemudi angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani, memiliki kemampuan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bahasa Bali yang baik dan benar, memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata dan menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari dan sesuai ketentuan keselamatan berkendara.

Baca Juga  Menghilang, Nenek 83 Tahun di Seltim Tetap Belum Ditemukan

Ada juga diatur sanksi administratif pengelola yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan Pangkalan, pencabutan izin Pengelolaan Pangkalan; dan atau denda aministratif.

Editor Wes Arimbawa