Beranda Bali News Hadapi Hari Raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, BI Jamin Kecukupan...

Hadapi Hari Raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, BI Jamin Kecukupan Uang Rupiah

dok

Trisno Nugroho

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pandemi covid-19 yang masih melanda di wilayah Indonesia saat ini dinilai turut mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Bali. Pada triwulan I 2021, permintaan uang atau outflow tercatat Rp 1,75 triliun atau turun sebesar 55% dibandingkan triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp 4 triliun. Sedangkan jumlah uang yang disetorkan masyarakat ke Bank Indonesia atau inflow tercatat Rp 4 triliun atau turun 31% dibandingkan triwulan I 2020 yang tercatat Rp 5,7 triliun. Dengan demikian, selama triwulan I 2021 uang yang disetorkan lebih besar daripada uang yang didistribusikan atau
terjadi net inflow Rp 2,25 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala KPw BI Provinsi Bali Trisno Nugroho seperti dikutip dari relis yang diterima Baliviralnews, Rabu (14/4). “Terjadi net inflow Rp 2,25 triliun,” ujarnya.

Pada periode Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, ujarnya, kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun. Untuk menjamin kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan Rp4,6 triliun atau sebesar 189% dari uang yang
dibutuhkan. Selain itu, Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan menyediakan 227 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran
ketersediaan uang di masyarakat.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000 (UPK 75). Kebijakan tersebut adalah 1 KTP dapat menukarkan maksimal 100 (lembar) setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya. UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat.

Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita.

Baca Juga  Kembali Serahkan Bantuan Pascabencana, Walikota Jaya Negara Harapkan Ringankan Beban dan Beri Manfaat

UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah, dapat digunakan sebagai uang THR saat Lebaran, berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi, dan fungsi lainnya
sebagaimana rupiah dalam pecahan yang lain. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK75.

Selanjutnya, kata Trisno Nugroho, Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus kita banggakan dan kita jaga bersama dengan cinta, bangga, serta paham rupiah.

Editor N. Sarmawa