Beranda Badung News Hindari Sanksi, Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pastikan Raperda RPJMD Tuntas Sebelum...

Hindari Sanksi, Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pastikan Raperda RPJMD Tuntas Sebelum 20 Agustus 2025

bvn/sar

DOKUMEN PU – Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyerahkan dokumen PU fraksi kepada Bupati Badung Wayan Adi Arnawa pada rapat paripurna, Senin (28/7/2025).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, didampingi Wakil Ketua AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta, Senin (28/7/2025) memastikan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Badung 2025-2029 tuntas sebelum 20 Agustus 2025. Ini dipastikan agar Badung terhindar dari sanksi yang diterima dari Pemerintah Pusat, salah satunya hak keuangan Bupati dihentikan selama 3 bulan.

Hal tersebut diungkapkannya seusai memimpin rapat paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Badung terkait tiga raperda. Ketiganya adalah Raperda RPJMD Semsta Berencana Kabupaten Badung 2025-2029, Raperda Perubahan Perda 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Badung tahun 2025.

Saat dikatakan proses Raperda RPJMD masih panjang, setelah PU fraksi-fraksi, rapat paripurna untuk jawaban Bupati baru dilaksanakan pada 4 Agustus 2025. Selanjutnya tanggal 5 Agustus baru penetapan. Selain itu, proses raperda menjadi perda ini masih memerlukan evaluasi dan verifikasi dari Pemprov Bali. “Apakah yakin raperda ini (RPJMD, red) tuntas sebelum 20 Agustus 2025,” tanya wartawan Baliviralnews.com yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Menjawab hal ini, Gusti Anom Gumanti menyatakan, di dalam amanat UU No. 23 tahun 2014 diberikan keluangan waktu 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik. Enam bulan itu jatuh pada tanggal 20 Agustus 2025.

“Kita sudah melakukan proses. Jadi nanti pada 4 Agustus jawaban pemerintah dan tanggal 5 Agustus akan kita putuskan,” tegasnya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD di Kota Denpasar

Setelah itu, tegasnya, tentu harus ada verifikasi oleh Gubernur. “Astungkara kita doakan mudah-mudahan pada 20 Agustus sudah bisa diundangkan, sudah bisa dilaksanakan. Saya kira prosesnya sudah kita jalankan,” ujarnya lagi.

Anom Gumanti menegaskan, pihaknya bukan penentu ya silakan saja dari Mendagri atau mungkin instansi yang lebih tinggi untuk menilai. “Yang pasti kami optimis, sebelum 20 Agustus, Raperda RPJMD Semesta Berencana 2025-2029 Kabupaten Badung selesai,” tegasnya.

Terkait dengan pembangunan infrastruktur yang menjadi atensi Bupati Badung, Ketua DPRD Badung menyambut baik. Hal ini karena saat hight season, jalan-jalan yang ada di Kabupaten badung sedikit stag atau mengalami kemacetan. “Ini perlu kita dorong agar pemerintah segera melakukan sebuah pembangunan jalan-jalan yang ada di wilayah Badung terutama di wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara,” katanya.

Dia berharap, pembangunan sudah bisa dilakukan mulai tahun 2026. “Mudah-mudahan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bupati bahwa itu dilakukan mulai tahun anggaran 2026 mendatang,” ujarnya. (sar)