ist
PERGUB 46 – Sekda Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Made Santa seusai sosialisasi Pergub 46 tahun 2021, Senin (4/10/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Gubernur Wayan Koster kembali memperpanjang pemberian diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon PKB ini diperpanjang mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Made Santa, Dirlantas Polda Bali serta Kepala Cabang Jasa Raharja, di Kantor Bapenda Bali bilangan Renon, Senin (4/10/2021). “Pada tahap I, diskon pajak dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021 dan kini diperpanjang lagi mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021,” tegas pejabat asal Pemaron Buleleng tersebut.
Kebijakan ini, ujar Dewa Made Indra, diluncurkan melalui Pergub No.46 tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub No.21 tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda terhadap pajak kendaraan bermotor. “Ini dipastikan sebagai bentuk kepedulian Gubernur Wayan Koster atas kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat covid-19,” ungkapnya.
Diskon pajak ini, tegasnya lagi, diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Mereka (wajib pajak yang menunggak, red) cukup membayar dua tahun saja. Sementara pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan ini, ungkapnya, hanya berlaku selama 2 bulan.
Kebijakan ini, katanya, secara simultan dilaksanakan bersama dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni kebijakan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Selanjutnya kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. “Pemutihan ini merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II,” tegas mantan Kalaksa BPBD Bali tersebut.
Kepala Bapenda Bali, Made Santa menambahkan, ketiga kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak 3 tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi covid-19.
Dia berharap, masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan Samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali. “Tentu ini kesempatan emas yang harus dimanfaatkan,” ujar mantan Kadis Perhubungan Bali tersebut.
Lantas adakah reward atau penghargaan bagi wajib pajak yang rajin menunaikan kewajiban (tidak pernah nunggak, red)? Ditanya begini, Sekda Dewa Indra meminta Kepala Bapenda Made Santa untuk memikirkan ini. “Ini sangat logis untuk menjaga semangat rajin mereka membayar pajak,” ungkap Dewa Made Indra. (sar/bvn)










































