Beranda Badung News Masih Dikaji, Insentif bagi Naker Di-PHK di Badung

Masih Dikaji, Insentif bagi Naker Di-PHK di Badung

IB Oka Dirga

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung bakal memberikan insentif terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 belum final. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Ida Bagus Oka Dirga mengakui kebijakan bupati itu kini masih dibahas.
“Ini masih dikaji,” ucap Oka Dirga saat dikonfirmasi terkait kebijakan pemerintah insentif untuk korban PHK, Selasa (14/4).
Saat ditanya insentif seperti apa yang akan diberikan, apakah berupa uang tunai atau sembako, lagi-lagi Oka Dirga mengaku masih dikaji. “Ampura (maaf) masih dikaji,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya tercatat 381 orang pekerja yang kena PHK. Di antaranya ada 52 orang pekerja merupakan warga atau penduduk di Kabupaten Badung. “Dari laporan yang kami terima sudah 381 pekerja kena PHK,” kata Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, saat dikonfirmasi sebelumnya.
Dari 381 pekerja yang kena PHK tersebut, lanjut Oka Dirga, 52 diantaranya tercatat sebagai warga Badung. “Yang asli Badung 52 pekerja sampai saat ini. Kebanyakan para pekerja disektor pariwisata seperti hotel dan yang lain,” beber mantan Kabag Umum Setda Badung itu.
Di samping itu, pekerja yang dirumahkan terus bertambah. Saat ini sudah naik menjadi 24.755 pekerja yang dirumahkan dari total keseluruhan 275 perusahaan di Badung.
#humasbadung
Editor Devi Karuna
Baca Juga  Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah 14 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 5 Orang