Beranda Berita Utama Jaya Negara Buka Sosialisasi Penyampaian LHKPN Kota Denpasar Tahun 2021

Jaya Negara Buka Sosialisasi Penyampaian LHKPN Kota Denpasar Tahun 2021

ist

LHKPN – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi Penyampaian LHKPN Kota Denpasar Tahun 2021 secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Senin (27/9).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi penyampaian LHKPN Kota Denpasar Tahun 2021 secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Senin (27/9). Turut dihadiri secara virtual Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, pimpinan/kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Direktur Utama Perumda se-Kota Denpasar, camat dan lurah se-Kota Denpasar, serta narasumber dan Tim dari KPK RI.

Dalam sambutannya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, sesuai amanat UU No. 28 Tahun 1999 bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat serta tidak melakukan perbuatan KKN. Dalam peraturan KPK No.3 Tahun 2020 disebutkan, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara elektronik melalui e-LHKPN KPK.

“Berdasarkan regulasi tersebut, kami telah menetapkan Peraturan Walikota Denpasar No.49 Tahun 2020 sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab kepatuhan penyampaian LHKPN secara berkala,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberantasan korupsi terus diupayakan untuk mewujudkan terciptanya clean and good governance di Kota Denpasar. Hal ini searah dengan misi ke-3 Pemerintah Kota Denpasar yakni kejujuran dan spirit sewakadarma sebagai penguat reformasi birokrasi menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).

Dikatakanya, guna mewujudkan Kota Denpasar yang bersih harus didukung oleh transformasi sumber daya manusia yang baik dengan melaksanakan semua kewajiban sesuai ketentuan yang ada. Para pejabat publik adalah salah satu bagian dari sasaran utama program pencegahan korupsi di Indonesia. E-LHKPN merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk memastikan integritas sebagai penyelenggara negara yang mengedepankan kejujuran, terbuka, dan tanggung jawab.

Baca Juga  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2023

Jaya Negara berharap, melalui E-LHKPN, KPK dapat memantau peningkatan harta kekayaan dan juga menggambarkan pola hidup kita sebagai penyelenggara negara. Selaku pejabat negara hendaknya tidak perlu risau apabila semua harta yang kita miliki diperoleh secara wajar.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, data wajib lapor LHKPN Pemerintah Kota Denpasar untuk Tahun 2020 yang mengacu pada Perwali No. 49 Tahun 2020 tentang pedoman penyampaian LHKPN tercatat 811 orang penyelenggara negara. Subjek wajib lapor Tahun 2020 meningkat sebanyak tiga kali lipat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dikatakannya, capaian Pemerintah Kota Denpasar untuk kepatuhan LHKPN Tahun 2020, dilaporkan 100% terverivikasi lengkap dan sudah diumumkan. Pengumuman tersebut dapat diakses publik pada media pengumuman e-LHKPN KPK dan juga website BKPSDM Kota Denpasar.

Sudiana mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini tentunya sangat penting guna meningkatkan pemahaman semua penyelenggara negara agar dapat mengisi e-filling LHKPN dengan lebih baik sehingga mampu menyajikan lhkpn secara jujur, dan lengkap. (gie/hmden)