bvn/gung
Tersangka YK (23) diamankan pihak Kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Aksi nekat seorang pemuda asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, berinisial YK (23), akhirnya kandas di tangan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar. Pria pengangguran itu ditangkap usai terbukti mencuri tiga sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda di Denpasar dan Tabanan.
Kasus ini bermula menurut keterangan tertulis AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar menyampaikan, dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam DK 5154 FDE milik YA (25), perempuan asal Denpasar Utara. Motor itu hilang saat diparkir di depan Warung Malang Dampit, Jalan Kargo Permai, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Korban yang hendak ke pasar mendapati motornya lenyap. Setelah bertanya ke warga sekitar namun tak ada yang tahu, ia langsung melapor ke Polresta Denpasar.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. Dipimpin Kanit I Jatanras dan Ps. Kasubnit II Jatanras, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Barat,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, pada 18 Oktober 2025, petugas berhasil membekuk YK tanpa perlawanan. Dalam interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bali, Jalan Kargo Permai, Denpasar Utara, Honda Beat, Lapangan Puputan, Denpasar, Honda Vario selanjutnya di Jalan Raya Tabanan berupa satu unit Honda Tracker.
Dari hasil curiannya, sebagian motor digunakan sendiri, sementara sisanya dijual melalui platform online. “Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang, lalu dituntun dan dibawa ke tukang kunci untuk dibobol,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit motor dan dua plat nomor berbeda sebagai barang bukti. “Kini, YK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Dia menambahkan, motifnya sederhana uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. “Namun aksi cepat Unit Jatanras Polresta Denpasar memastikan pelaku tak sempat menikmati hasil kejahatannya lebih lama,” pungkasnya. (bvn4)
 
            
 
	



