ist
Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease
2019 (covid-19) dan untuk melaksanakan kebijakan pada bidang
transportasi perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa penyekatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Dalam keterangan pers Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta pada Senin (Soma Wage Prangbakat) tanggal 12 Juli 2021 malam menyatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk bagi penumpang
kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya; sepeda motor dan sejenisnya; pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki); dan pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.
“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa di atas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 20.00 Wita,” jelas Kadishub Samsi Gunarta.
Untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, kata Kadishub Bali ini, tetap beroperasi selama 24 jam. Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif covid-19 yang ditunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan
QRcode; dan sertifikat atau kartu vaksinasi covid-19 sekurangnya 1 kali. “Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.
Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, Kadishub Samsi Gunarta mengharapkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai
20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status
PPKM.
“Terhadap hal tersebut, seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” pungkasnya. (sar/hmbal)








































