Beranda Another Region News Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 87, Kasus Sembuh Melonjak 135 Orang

Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 87, Kasus Sembuh Melonjak 135 Orang

ist/net

PEDULILINDUNGI – Guna menekan penyebaran covid-19, pengunjung mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pertambahan kasus covid-19 pada Sabtu (2/10/2021) hari ini sebagai berikut, terkonfirmasi 87 orang, sembuh 135 orang dan 7 pasien meninggal dunia.

Seluruh kabupaten/kota berada pada zona kuning/risiko rendah (8 kabupaten dan 1 kota) yakni Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.337.972 orang, vaksin 2 sebanyak 2.690.152 orang dan vaksin 3 sebanyak 32.692.

Sembilan kab/kota ada di zona kuning

Untuk mencegah penyebaran virus covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep) tanggal 7 September 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Hal-hal yang mendapat penekanan dalam SE No.15 Tahun 2021 yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WITA;
wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi covid-19 dosis kedua.

Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga  Wagub Cok. Ace Buka Pameran "Food, Hotel & Tourism 2022"

Daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (sar/hmbal)