Beranda Badung News KPU Kabupaten Badung Tetapkan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon

KPU Kabupaten Badung Tetapkan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon

ist

Kertas suara degan satu pasangan calon.

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung hari ini, Rabu, (23/09/2020), menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung dengan satu pasangan calon pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini dikarenakan, sampai dengan akhir masa pendaftaran tak ada bakal pasangan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Badung. Dengan begitu, pasangan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung dari Paket Nyoman Giri Prasta, S.Sos. dan Drs. I Ketut Suiasa, S.H. ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, pada hari ini pihaknya telah menetapkan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung dari paket Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa. Selanjutnya besok, 24 September 2020 akan dilanjutkan dengan pengundian tata letak posisi pasangan calon. Hal ini akan berpengaruh pada penempatan foto pasangan calon dalam surat suara nantinya. Dengan telah ditetapkannya satu pasangan calon yang sah sebagai peserta Pilkada Badung, maka nantinya dalam desain surat suara akan ada dua kolom, yakni satu kolom berisi foto pasangan calon dan satunya hanya kolom kosong.

Lebih lanjut Semara Cipta mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon bahwa secara prinsip dan aturan, jika masyarakat nantinya mencoblos pasangan calon pada surat suara itu sah, begitu pula halnya mencoblos kolom kosong juga sah.

Baca Juga  Wabup Suiasa Ramah Tamah Dengan Gerakan Pramuka Kwarcab Badung

Karena hanya satu pasangan calon, kata ia, untuk alat peraga kampanye (APK) kepada pasangan calon hanya dibuat yang isi pasangan calon saja. Kecuali nanti dari KPU sendiri membuat bahan sosialisasi, sehingga yang disosialisasikan itu adalah spesimen surat suara yang sudah berisi tata letak posisi foto pasangan calon sesuai hasil pengundian.

Editor N. Sarmawa