bvn/hmden
GELAR PENERTIBAN – Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (14/10).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekaligus menjaga keindahan wajah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (14/10).
Penertiban ini dipimpin Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, SH, M.Si, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, bersama tim gabungan dari bidang penegakan peraturan daerah.
Adapun titik-titik yang menjadi sasaran penertiban kali ini meliputi Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Kawe, serta Jalan Raya Pemogan. Di lokasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis alat peraga yang dinilai melanggar ketentuan karena dipasang sembarangan di fasilitas umum seperti trotoar, tiang listrik, dan pohon pelindung.
Dari hasil kegiatan, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan sejumlah alat peraga. Rinciannya, pamflet 25 buah, banner 38 buah, spanduk 40 buah, dan baliho 4 buah.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban ini merupakan langkah rutin guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar terkait ketertiban umum serta penataan ruang kota.
“Pemasangan baliho, spanduk, dan sejenisnya di tempat yang tidak semestinya sangat mengganggu keindahan kota, bahkan dapat membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, kami rutin melaksanakan penertiban agar wajah Kota Denpasar tetap tertib, indah, dan nyaman,” ujar Agung Bawa Nendra.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak penyelenggara kegiatan agar memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memasang alat peraga publik. “Kami persilakan jika ingin memasang baliho atau spanduk, namun harus melalui proses perizinan yang sesuai ketentuan dan dipasang di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara menambahkan, selain penegakan aturan, kegiatan ini juga merupakan upaya edukatif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota.
“Selain menertibkan, kami juga memberikan sosialisasi di lapangan kepada warga dan pelaku usaha tentang aturan pemasangan reklame agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” ucapnya.
Dengan kegiatan ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih, tertata, dan nyaman bagi semua. (gie/hmden)








































