ist
TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring saat penertiban di Jalan Sutoyo, Kamis (23/12).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Lagi, 14 orang pelanggar prokes terjaring Tim Yustisi Denpasar di Jalan Mayjen Sutoyo (depan Tiara Dewata) Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat saat melakukan penertiban protokol kesehatan level 2, Kamis (23/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 14 orang pelanggar prokes tersebut, 11 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker. “Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.
Menurutnya, tindakan itu harus diberikan kepada setiap pelanggar agar mereka sadar akan pelanggaran yang dilakukan. Dengan langkah tersebut, mereka sadar akan kesalahannya sehingga mereka tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar lagi, pihaknya akan memberikan tindakan lebih tegas.
Lebih lanjut Sayoga mengaku setiap pelanggar yang terjaring selalu mengaku lupa menggunakan masker. Selain itu jarak tempuh dibilang dekat.
Semestinya masyarakat sadar akan pentingnya menaati prokes. Mengingat pandemi covid sudah 2 tahun berjalan, namun masih saja ada pelanggaran. Untuk itu pihaknya secara rutin melakukan penertiban prokes PPKM Level 2 sembari mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati prokes dan selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Dengan langkah itu diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat segera kembali normal. (wes/hmden)








































