ist
PELANGGAR – Seorang pelanggar prokes diamankan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar dalam sebuah penertiban, Kamis (1/4).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Raya Sesetan tepannya depan Hardys Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan Kamis (1/4).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 21 orang pelanggar 13 orang didenda di tempat dan 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push-up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan langkah itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat diputus.
Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih banyak, fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas, maka dari itu Sayoga menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Editor Wes Arimbawa










































