ist
TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes terjaring saat penertiban oleh Tim Yustisi di Jalan Gunung Agung, Jumat (4/6).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sebanyak 24 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Gunung Agung, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (4/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya kembali menertibkan 24 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 10 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Dalam menekan penularan covid-19, Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu, pihaknya mengharapkan penularan covid-19 dapat dikendalikan mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan.
Editor Anggie Karinasari