ist
Penertiban prokes di bilangan Kelurahan Sumerta, Jumat (3/12).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (3/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 9 orang yang melanggar, 8 orang salah menggunakan masker dan langsung diberikan pembinaan di tempat dan 1 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Sebagai efek jera Sayoga mengatakan, pihaknya selalu memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Itu harus diberikan agar mereka jera dan tidak melanggar kembali,” ungkapnya.
Menurut Sayoga, penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk terus mengingatkan masyarakat agar taat dan disiplin dengan prokes. Untuk itu, pihaknya akan terus memperketat penertiban agar penularan dapat ditekan. Dalam penertiban tersebut pihaknya akan mengimbau masyarakat agar menaati prokes salah satunya selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika semua masyarakat taat pada prokes diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian kembali normal. (wes/hmden)