ist
PROKES – Penertiban prokes yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar, di bilangan Jalan Diponegoro, Selasa (20/7/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI melakukan penertiban PPKM Darurat di Jalan Deponegoro, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (20/7/2021).
Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan. Dari empat orang tersebut, 2 orang didenda di tempat dan 2 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Untuk memberikan efek jera dalam penertiban itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.
Dari sekian pelanggar, kebanyakan mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumah dan tempat tujuannya sangat dekat. Mengingat penularan covid-19 masih tinggi, pihaknya terus melakukan penertiban prokes di masa PPKM Darurat.
Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku, pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan dengan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga perekonomian bisa cepat pulih. (wes/hmden)









































