Beranda Berita Utama Mulai 1 Juli 2021, Sumerta Kaja Wajibkan Masyarakat Memilah Sampah dari Rumah

Mulai 1 Juli 2021, Sumerta Kaja Wajibkan Masyarakat Memilah Sampah dari Rumah

ist

DIPILAH – Armada sampah yang disiapkan untuk mengangkut sampah yang sudah dipilah di Desa Sumerta Kaja.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam menerapkan program Pemkot Denpasar terkait penanggulangan masalah sampah, kini Desa Sumerta Kaja mewajibkan masyarakat agar memilah sampah antara sampah organik dan anorganik dari rumah agar dapat didaur ulang kembali.

“Di wilayah Sumerta Kaja sudah membuat regulasi dan sudah mencanangkan mulai dari tanggal 1 Juli 2021 ini diterapkan pemilahan sampah dari rumah. Jika tidak dipilah, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas”, ujar Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, seperti dikutip dari relis yang diterima Baliviralnews Sabtu (3/7).

Lebih lanjut dikatakannya, pemilahan sampah dari rumah ini merupakan salah satu program dari Pemkot Denpasar untuk mengurangi volume pembuangan sampah ke TPA Suwung, mengingat di TPA Suwung juga sudah semakin penuh.

“Maka dari itu desa/kelurahan lainnya juga diharapkan untuk membuat peraturan atau perarem terkait dengan pemilahan sampah rumah tangga, dan mewajibkan masyarakatnya memilah sampah dari rumah sehingga di tempat [engolahan sampah sementara (TPS) desa setempat dapat mengolah dan mendaur ulang kembali agar dapat menjadi pupuk dan benda berguna yang bernilai ekonomis. Selain itu juga gerakan mendaur ulang sampah ini bertujuan untuk mengurangi volume pembuangan sampah ke TPA,” Putra Wirabawa.

Selebihnya IB Putra Wirabawa mengapresiasi langkah cepat yang dilaksanakan Perbekel Desa Sumerta Kaja terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. “Ini perlu dicontoh desa lainnya sehingga dapat mengurangi sampah ke TPA Suwung,” pungkasnya. (wes/bvn)

Baca Juga  Melalui Touring Sosial Kebangsaan, Wagub Cok Ace Gugah Semangat Gotong Royong