bvn/gung
Tersangka pencuri sepeda motor dan barang buktinya diamankan pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Kasus pencurian sepeda motor terjadi di area parkir RS Surya Husada, Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku, yang tidak lain adalah seorang tukang parkir di lokasi tersebut. Pelaku melakukan aksinya, Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 05.00 WITA.
Adapun kronologis singkat kejadian disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa (3/12/2024) di Denpasar. Kasusnya berawal dari korban, Ni Wayan Maria Genopepa, memarkir sepeda motor Yamaha NMax di area parkir RS Surya Husada, Rabu malam, 27 November 2024, sebelum masuk untuk menunggu saudaranya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Namun, ketika korban hendak pulang keesokan harinya, sepeda motor miliknya sudah hilang. “Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara. Setelah menerima laporan dari korban, tersangka mengarah pada seorang pria bernama IMJ, seorang tukang parkir berusia 35 tahun,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, pelaku diketahui bekerja di area parkir RS Surya Husada dan ditangkap di Jalan Cokroaminoto. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.
“Pelaku menjelaskan bahwa ia mengambil kunci kontak motor yang tertinggal di kendaraan korban, dua hari sebelum pencurian, tepatnya pada, 27 November 2024,” katanya.
Dirinya menyembutkan, setelah itu pelaku mengingat nomor plat motor korban dan saat korban kembali parkir, pelaku memutuskan untuk mengambil sepeda motor tersebut dan memindahkannya ke lokasi parkir lain, di utara RS Surya Husada.
“Motif dan modus operandi pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan hidup. Rencananya motor tersebut akan digadai untuk biaya hidup,” bebernya.
Dirinya menyampaikan, modus operandi digunakan pelaku adalah dengan mencuri kunci kontak motor yang tertinggal di kendaraan. Kemudian pada malam hari, ia mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 31.372.000. (bvn4)









































