ist
PELANGGAR – Operasi yustisi yang digelar Selasa (9/2) di bilangan Hayam Wuruk menjaring 2 pelanggar prokes.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Nusa Indah Desa Sumerta Kelod pada Selasa (9/2).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan, 2 orang yang melanggar diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga, pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan. Dengan menaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini semakin meningkat, sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas, maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Dengan semua menaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal.
Editor Wes Arimbawa









































