bvn/gung
Dua WNA dideportasi karena kedapatan menggunakan paspor palsu.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat, 6 Okober 2023 kembali melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) yang terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau palsu. Pendeportasian ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 bulan di Lapas Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua WNA yang dideportasi adalah MSH (38) seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat dan YBI (26) seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada.
Perjalanan hukum mereka dimulai ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tanggal 6 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada. Pada saat kedatangannya, petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan yang bersangkutan palsu namun petugas membiarkan YBI memasuki wilayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia. Namun setelah melakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI, akhirnya tanggal 17 Mei 2023, petugas Imigrasi melakukan penangkapan kepada YBI saat akan berangkat ke Selandia Baru.
Keterangan yang diperoleh dari YBI, yang bersangkutan mengaku mendapakan paspor palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang agen dan motif dia menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik.
Sementara, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur – Singapura – Denpasar – Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar, Bali. Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, paspor Amerika yang digunakannya diketahui palsu oleh petugas. Petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringannya yang mengikuti. Setelah dilakukan pembuntutan tidak ada yang menemui yang bersangkutan dan akhirnya MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney.
Dari keterangan yang diperoleh, MSH medapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir. Dia menggunakan paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.
Jumat, 6 Oktober 2023, setelah mereka selesai menjalani masa hukuman, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. YBI dideportasi pukul 10.10 dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha, sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 dengan penerbangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra di Badung membenarkan pihaknya melakukan pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA terebut setelah melakukan proses projustitia.
Kadiv Imigrasi Bali, Baron Ichsan mengatakan, petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu. Barron mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia. Jika hal tersebut dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas. (bvn4)









































