bvn/r
TUTUP RESORT MEWAH – Pansus TRAP DPRD Bali menutup sementara resort mewah Samabe Bali Suites & Villas saat sidak yang dilakukan Kamis (16/10/2025).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Langkah tegas kembali diambil Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Tim Pansus resmi menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas bagian tertentu, yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, SH, MH, bersama Dewa Nyoman Rai (Sekretaris Pansus) dan Dr. Somvir menekankan, penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya sertifikat laik fungsi (SLF) untuk restoran, serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing dan kolam serta bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.
“Restoran tidak ditoleransi di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut dan disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia. Ini tegas dilarang untuk bangunan,” ujarnya.
“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 Tahun Bali Era Baru, filosofi Nangun Sat Kertih Loka Bali,” tegas Supartha di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung.
Tim Pansus juga menemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang No. 26/2017, Perda Tata Ruang Provinsi Bali terkait sanksi administratif dan sanks pidana. Karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari atau dua minggu untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.
“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tegas Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai, di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/10/2025).
Sidak Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata, pascamaraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir. (sar/r)








































