bvn/r
TURUN KE MANGGIS – Pansus TRAP DPRD Bali yang dipimpin Made Suparta turun ke Kecamatan Manggis, Karangasem. Pansus menutup pengembangan Amankila dan Alam Resort karena belum mengantongi izin dan melanggar sempadan sungai.
AMLAPURA (BALIVIRALNEWS) –
Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus bergerak. Kali ini menyesar Karangasem, ada dua resort yang dituju. Yang pertama Resort Amankila di Manggis, Karangasem dan Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Padangbai.
Tim yang turun adalah Ketua Pansus TRAP I Made Suparta, anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, didampingi Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Pasek Suardana, Perbekel Manggis I Wayan Partika.
Pansus TRAP turun ke Pengembangan Amankila Recidence di Banjar Kelodan, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Pansus diterima Nyoman Jati selaku penanggung jawab kegiatan. Jati mengaku bahwa Amankila merencanakan
pembangunan real estate (recidence), dengan luas luas lahan 4 hektar, dari sisi zona memang lahan sudah masuk pariwisata. Kegiatan yang berlangsung adalah melakukan kegiatan penataan lahan (cut and fill). Namun Jati juga mengakui, izin masih belum ada dan masih tahap proses.
Dengan kondisi ini, Made Suparta menegaskan karena izin belum lengkap, aktivitas kegiatan langsung dihentikan. “Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong (belum ada izin). Kami sudah suruh Satpol PP pasangin Satpol PP line,” ujar Suparta usai sidak.
Setelah turun di Amankila, Pansus TRAP melanjutkan ke Padangbai, Karangasem tepatnya ke PT Quenzo Alam Resort Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang diterima oleh Cinja (pelaksana proyek) dan Yani (legal), Perbekel Padangbai Ni Wayan Suparwati Surya Dewi serta Kadus Mimba I Made Pebriyana.
Kawasan Alam Resort, luas lahan 70 are (sewa 30 tahun), pembangunan hotel 15 kamar, 11 unit villa dan restoran. Pengembangan ini sudah ada NIB, masih dalam proses PBG – SLF dan izin ABT (air bawah tanah). Namun dalam pembangunan ditemukan melanggar sempadan sungai. Jarak bangunan hanya tiga meter dari bibir Sungai. “Mestinya 5 meter,” sambung Suparta.
Dengan konsisi ini, Made Suparta tegas meminta agar bangunan yang melanggar sempadan sungai agar dibongkar. “Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar,” urainya. (sar/r)