Beranda Badung News Pasang Pendapatan Rp 3,8 Triliun, Bupati Giri Prasta Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun...

Pasang Pendapatan Rp 3,8 Triliun, Bupati Giri Prasta Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

bvn/hmbad

RAPAT PARIPURNA – Bupati Giri Prasta saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya, Selasa (2/8).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya, Selasa (2/8) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung dan para direksi perusahaan daerah Kabupaten Badung

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Nyoman Giri Prasta mengatakan di tahun 2022, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung mulai menunjukkan tren positif, sehingga Pemkab Badung mencoba mengikuti tren positif tersebut dan memvisualisasikannya pada rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023. Pendapatan daerah pada KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang Rp 3.874.804.126.903 meningkat Rp 885.592.886.951 atau 29,63 % dari APBD (induk) tahun anggaran 2022.

“Sedangkan belanja daerah pada KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang  Rp 3.874.804.126.903 meningkat Rp 622.146.012.951 atau 19,13% dari APBD (induk) tahun anggaran 2022,” ungkap Bupati Giri Prasta.

Adapun 4 rancangan peraturan daerah (perda) yang disampaikan Bupati Giri Prasta, yaitu rancangan perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, rancangan perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, rancangan perda tentang penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan dan rancangan perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Badung nomor 9 tahun 2015 tentang Penetapan Desa.

Baca Juga  Nobar Film Pan Balang Tamak, Bupati Giri Prasta Apresiasi Karya Kreatif Seniman di Tengah Pandemi

“Ini hal yang paling prinsip yang perlu saya sampaikan, karena bagi Giri Prasta kita tidak akan berbicara tentang ketahanan pangan, tapi lebih baik adalah kedaulatan pangan. Kalau ketahanan pangan, kita bisa mencukupi tapi masih membutuhkan dari daerah lain. Tapi kalau kedaulatan pangan kita bisa betul-betul berdikari inilah sebuah komitmen yang harus kita lakukan untuk menjaga stabilitas daripada perekonomian yang ada di Kabupaten Badung,” ucapnya. (sar)