ist
SIDAK – Petugas dari Camat Denut menggelar sidak adminduk pasca-arus balik, Sabtu (29/5).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Guna mengantisipasi adanya klaster-klaster baru penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar dan upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan pasca arus balik, Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan sidak administrasi dan pendataan kepada penduduk pendatang nonpermanen. Pendataan tersebut dilaksanakan di wilayah Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, pada Sabtu (29/5).
Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodera yang memimpin sidak saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dalam pelaksanaan kali ini pihaknya bersama TNI, Polri, Linmas, pecalang dan tim desa menyisir seluruh lingkungan Banjar Pemangkalan.
“Kami menyasar penduduk pendatang nonpermanen yang belum menaati administrasi kependudukan di wilayahnya. Selain itu kami juga mengedukasi dan mensosialisasikan terkait pelaksanaan prokes kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Lodera mengatakan, adapun hasil dari sidak tersebut terdapat 61 orang penduduk pendatang, semuanya merupakan penduduk pendatang dari luar Bali, yakni laki-laki sebanyak 49 dan perempuan 12 orang. Selanjutnya untuk penduduk yang terjaring tersebut diberikan pembinaan terkait aturan kependudukan seperti wajib lapor, melengkapi diri dengan identitas, serta wajib mentaati protokol kesehatan.
“Kami berharap dengan dilaksanakan pendataan ini dapat lebih meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya dalam situasi pandemi saat ini agar dapat meningkatkan keamanan terkait adanya klaster baru penyebaran virus covid-19 di masyarakat agar tidak semakin meluas,” harapnya.
Editor Wes Arimbawa









































