Beranda Bali News Pasien Sembuh Covid-19 Bali Bertambah 9 Orang, Pasien Positif Bertambah 8 Orang

Pasien Sembuh Covid-19 Bali Bertambah 9 Orang, Pasien Positif Bertambah 8 Orang

Hosting Indonesia

 

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (20/5) kembali menyampaikan perkembangan penanganan corona virus disease (covid-19) di Provinsi Bali.
Terkiat update kasus, ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, jumlah kumulatif pasien positif 371 orang. Ini artinya bertambah 8 orang WNI, terdiri atas 1 orang PMI dan 7 orang transmisi lokal.
Jumlah pasien yang telah sembuh, katanya, sejumlah 276 orang. Ini artinya bertambah 9 orang WNI, terdiri atas 4 orang PMI dan 5 orang non-PMI. “Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang,” ujarnya sembari menambahkan, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 91 orang yang berada di 7 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Terkiat kebijakan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 148 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara menjalani tes SWAB dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabihan Padangbai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini, pada pintu masuk akan  dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada Anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Langkah Cerdas Ny. Putri Koster, BPD Bali Dukung Penuh "Le Magnifique De Wastra Bali" di Paris
Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaUcapan Idul Fitri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati
Artikel berikutnyaDigelar, Rakor Virtual Bahas Pemberlakuan Wajib Hasil SWAB/PCR Negatif bagi Penumpang Pesawat ke Bali