ist
PEMANTAUAN – Tim Yustisi melakukan pemantauan PPKM level 4 di fasilitas publik, Kamis (12/8/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Untuk menekan penularan covid-19, pemerintah memberlakukan pelaksanaan PPKM Level 4. Selama pelaksanaan PPKM masyarakat diminta untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Hal itu dilakukan untuk menekan penularan covid-19,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (12/8).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, selama pelaksanaan Tim Yustisi Kota Denpasar juga gencar melaksanakan pendisiplinan PPKM Level 4 baik secara stationer maupun mobiling.
Kegiatan secara stationer yang dilakukan Rabu (11/8) kemarin malam pihaknya menjaring 1 orang karena melakukan kegiatan di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung yang sampai saat ini masih ditutup. Sebagai efek jera pihaknya memberikan pembinaan untuk tidak melaksanakan kegiatan di areal lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam menekan penularan covid-19, pihaknya juga melaksanakan pendisiplinan PPKM Level 4 secara mobiling. Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatot Subroto, Jalan Cokroaminoto, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, Lapangan Puputan Badung, Jalan Buton, Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Wahidin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta.
Dalam kegiatan ini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Denpasar. Meskipun demikian, pihaknya tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan dengan 6 M. Dengan masyarakat taat protokol kesehatan diharapkan penularan covid 19 dapat ditekan sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Untuk Regu Induk Cakra melaksanakan kegiatan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jalan Danau Beratan Sanur. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengamankan ODGJ tersebut di ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan Oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar. (wes/hmden)









































