Beranda Berita Utama Pembuang Orok Bayi di Banjar Tunjung Sari Berhasil Diringkus

Pembuang Orok Bayi di Banjar Tunjung Sari Berhasil Diringkus

bvn/gung

Tersangka pembuang bayi di Banjar Tunjung Sari diamankan polisi.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pelaku pembuang orok bayi perempuan ini dalam kondisi meninggal dunia ditemukan di Banjar Tunjung Sari, Perum Griya Loka, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat (26/7/2024), sekitar pukul 09.00 wita akhirnya berhasil diringkus polisi beberapa jam kemudian. Pembuang orok ini berinisial JPL asal Sumba Barat Daya beralamat tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menyampaikan, kronologis penangkapan pelaku, Jumat (26/7), berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat seorang bayi. Kemudian Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut mendatangi TKP, dan melakukan olah TKP, dan meminta keterangan saksi-saksi. Tim mendapat informasi kantong sampah diduga dari rumah No.7, setelah ditelusuri benar di lantai 2 di kamar mandi dan kamar pelaku ditemukan bercak darah, lanjut diintrograsi dan pelaku mengakui perbuatannnya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dirapatkan ke Mako Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan dari hasil interogasi, pelaku mengakui membuang bayi yang sudah meninggal di bak sampah dengan dibungkus kantong plastik hitam. Pelaku sebelumnya mengaku sakit perut hendak melahirkan pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 17.00 wita, kemudian melahirkan sendiri di dalam kamarnya pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 wita.

Pelaku mengakui melahirkan bayi perempuan dengan kaki keluar terlebih dahulu, lalu menarik perut bayi sampai keluar dan memotong ari-ari dengan pisau kecil. Pelaku mengakui panik dan bingung bayi akan dibawa ke mana, sehingga memutuskan melahirkan di kamar sendiri. Pelaku mengakui saat lahir bayi dilihat sudah meninggal. Pelaku mengakui tidak diketahui hamil oleh siapa pun kecuali bercerita ke pacarnya berinisial WD.

Baca Juga  Kasus Melandai, Tim Yustisi Denpasar Tetap Ingatkan Prokes

Mengetahui hal tersebut, WD meninggalkan pelaku dan memutuskan tidak berpacaran lagi. Pelaku mengakui mengetahui hamil pada bulan November setelah berhungan badan dengan mantan pacarnya WD. Pelaku mengakui setelah bayi lahir, melihat sudah meninggal dan langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditaruh di tepi jalan depan rumah majikan. Pelaku mengakui setelah melahirkan membersihkan darah persalinan di lantai 2 kamar pelaku dan kamar mandi.

“Motifnya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena bingung, malu, dan panik karena hamil di luar nikah dan pacarnya tidak bertanggung jawab dengan modus melahirkan bayi sendiri dan membuang bayi yang sudah meninggal ke tempat sampah karena hamil di luar nikah,” paparnya.

Adapun kronologis penemuan orok ini sebelumnya, berawal pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 08.30 Wita, pelapor memungut sampah warga. Lanjut pelapor sortir bungkusan sampah di depan Balai Banjar Tunjung Sari, Jalan Subak Dalem. Setelah beberapa kantong plastik sampah dibuka, ternyata salah satu kantong plastik berisi bayi jenis kelamin perempuan dalam keadaan sudah meninggal. (bvn4)