Beranda Bali News Pembunuh Wanita Terlilit Kabel Rol Akhirnya Diringkus Polisi

Pembunuh Wanita Terlilit Kabel Rol Akhirnya Diringkus Polisi

bvn/gung

DIAMANKAN – Tersangka pelaku pembunuhan wanita asal Batam berinisial AS (26) berhasil diringkus pihak Kepolisian, Senin (2/1/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial RAPB (26) pembunuh wanita asal Batam berinisial AS (26) dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel rol sepanjang 10 meter, Sabtu (31/12) pukul 18.58 Wita Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat , Senin (2/1) malam.

“Korban AS asal Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur tersebut ditemukan meninggal dalam kondisi terlilit kabel rol di kamar kosnya,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, kemarin, Jumat (6/1) di Denpasar.

Dirinya mengatakan, pelaku memang sengaja mencari korban memang berkeinginan mencuri barang dan uang korban karena, faktor ekonomi. “Dari awal pelaku memang berencana dan berkeinginan mengambil barang korban,” jelasnya.

Dia mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut (melilitkan kabel rol) tidak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia. “Hasil visum menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia memang dikarenakan lilitan kabel rol tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, korban diketahui memiliki bayi berusia 3 bulan saat ini. Ditambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (bvn4)

Baca Juga  Luruskan Isu Tahura Saat Sidak Pansus, BTID Tegaskan Luasan 62,14 Ha Telah Melalui Prosedur