bvn/r
DITETAPKAN RTH – Lahan sekitar 45 are di sekitar Patung Dewa Ruci Kuta ditetapkan sebagai RTH. Pemilik pun merasa sangat dirugikan karena pembebasannya tak jelas. Di sisi lain, karena tak bisa diberdayakan, lahan tersebut pun jadi terbengkalai dan kumuh.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Sekitar 45 are tanah dari empat sertifikat hak milik (SHM) yang ada di seputar Patung Dewa Ruci Kuta ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sejak tahun 2021. Dengan status tersebut, otomatis tanah-tanah tersebut tak bisa dimanfaatkan atau difungsikan baik untuk kepentingan keluarga maupun ekonomi.
Walau sudah ditetapkan sebagai RTH oleh Pemkab Badung sejak 5 tahun lalu, hingga kini proses pembebasan tanah tersebut tak jelas. “Kami sangat dirugikan dengan status ini. Fungsi tanah sudah diambil, sementara proses pembebasan oleh pemerintah tak kunjung dijalankan,” ujar Dimas, salah satu keluarga pemilik kepada sejumlah media, Selasa (28/7/2026).
Dia pun mengaku tak tahu-menahu saat pemerintah menetapkan lahan itu sebagai RTH. “Tidak ada pemberitahuan sama sekali saat pemerintah menetapkan lahan kami sebagai RTH,” tegasnya.
Dia baru tahu lahan tersebut berstatus RTH saat dia dan keluarganya mau membangun rumah toko (ruko) di lahannya. Saat mengurus izin ternyata ditolak karena lahan sudah berubah status menjadi RTH.
Dia menyatakan, lahan tersebut menyandang status RTH sejak 2021 karena sudah tidak dikenakan pajak. Walau tidak kena pajak, dia mengaku tak memperoleh informasi itu sehingga pihaknya tetap membayar pajak.
Dia berharap ada solusi yang terbaik seperti pihak Pemkab Badung segera membebaskan lahan tersebut. “Ini menjadi solusi yang baik dan kami bisa mencari lahan lain untuk kepentingan keluarga maupun ekonomi,” ujar Dimas.
Dia pun berharap tahun ini lahannya yang berstatus RTH ini bisa dibebaskan karena dia melihat sekarang Pemkab Badung sedang giat-giatnya melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur jalan. “Lahan yang terkena RTH juga layak segera dibebaskan untuk mempercantik lahan dan memaksimalkan ruang terbuka hijau tersebut,” ujarnya lagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Made Rai Warastuthi saat ditemui di kantornya tak mau memberi tanggapan terkait kenapa sebuah lahan masuk ke dalam zone ruang terbuka hijau (RTH). “Itu kaitan dengan tata ruang dan tata ruang ada di Dinas PUPR,” katanya.
DLHK, ujarnya, hanya bertugas untuk mengelola lahan tersebut jika sudah dibebaskan oleh pemerintah. “Ketika lahan tersebut sudah dibebaskan, barulah kami DLHK bertugas untuk mengelola lahan tersebut. Apakah digunakan untuk taman atau fungsi-fungsi lainnya,” ujar Rai Warastuthi, sembari menambahkan, kapan pemerintah akan membebaskan lahan-lahan RTH tersebut tentu menjadi wilayah pimpinan daerah berdasarkan skala prioritas.
Terkait status RTH tanpa pemberitahuan, Rai Warastuthi menampiknya. Sesuai dengan SOP, pemerintah dipastikan sudah melakukan sosialisasi terkait status tanah apalagi lahan tersebut merupakan SHM. “Kami pastikan sudah ada sosialisasi sebelumnya. Jika keluarga sekarang tak tahu, mungkin saja sosialisasi dilakukan dengan keluarga sebelumnya,” ungkapnya. (sar)










































