Beranda Bali News Pemprov Bali Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025

Pemprov Bali Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025

bvn/hmprov

UMK DAN UMSK – Pemprov Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada 13 Desember 2024.

Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, hanya empat daerah yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan yang menetapkan UMK dengan nilai tertinggi berada di Kabupaten Badung Rp 3.534.338,88 per bulan. Adapun Denpasar menetapkan UMK Rp3.298.116,50, Kabupaten Gianyar Rp3.119.080,00 dan Kabupaten Tabanan Rp3.102.520,45. Lima kabupaten lainnya, yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2.996.561,00.

Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMSK, yaitu Rp 3.569.682,27. Angka ini berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum di hotel bintang lima, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pengupahan Provinsi atas kerja kerasnya menyelesaikan proses ini lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. “Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tetapi juga keberlangsungan usaha bagi perusahaan. Semangat kolaborasi semua pihak harus terus ditingkatkan melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri atas unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja mengajukan hasil penghitungan UMP Bali 2025 kepada Pj. Gubernur Bali dan telah memperoleh persetujuan.

Baca Juga  Tak Kena Sanksi, Pemerintah dan FIFA akan Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia

Kenaikan UMP 6,5 persen dan UMSP di sektor pariwisata 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan tiga parameter pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. UMK dan UMSK Tahun 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah Bali. (sar/hmprov)