Beranda Badung News Pencuri Uang Kasir Minimarket di Kuta Diamankan Polisi

Pencuri Uang Kasir Minimarket di Kuta Diamankan Polisi

bvn/gung

Pencuri uang di minimarket di Kuta diamankan pihak kepolisian.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Tersangka pencuri uang tunai Rp 10.300.000 di laci meja kasir di salah satu Toko Alfamart Jalan Sunset Road Kuta, Badung, Minggu (23/3/2023) sekitar pukul 10.00 wita akhirnya berhasil diringkus polisi pada Minggu, 26 Maret 2023 di kediamannya. Tersangka berinisial IMDM merupakan salah satu warga Wangaya Kelod, Denpasar.

Menurut Kapolsek Kuta, Kompol Yogi Pramagita, Kamis (30/3/2023) menyampaikan, kronologis penangkapan berawal Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wita saat tim melakukan atensi wilayah, selanjutnya mendapat informasi pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Alfamart Jalan Sunset Road Seminyak, Kuta, Badung. Selanjutnya tim langsung mengarah ke TKP untuk mencari informasi, saksi dan CCTV di seputaran TKP.

“Tim kami selanjutnya melakukan lidik pelaku dan mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan orang yang dicurigai tinggal di seputaran Jalan Kartini, Kelurahan Wangaya Denpasar,” ujarnya.

Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita tim mengarah dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di alamat tersebut, tim melihat pelaku ada di dalam rumahnya. “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di Alfamart Jalan Sunset Road Seminyak, Kuta, Badung. Uang hasil mencuri telah disetor tunai ke rekening BCA milik pelaku,” jelasnya.

Dia menyampaikan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.

“Adapun cara tersangka hingga berhasil mengambil uang Rp 10.300.000 milik toko Alfamart tersebut yaitu berawal tersangka masuk ke dalam toko Alfamart sebagai pembeli. Ketika tersangka melihat kondisi kasir dalam keadaan sepi dan tidak ada karyawan yang menjaga kasir, tersangka berjalan jongkok dan menuju meja kasir dan langsung membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil bendel uang yang ada. Kemudian uang tersangka masukkan ke saku celana dan tersangka pergi dari toko Alfamart,” paparnya.

Baca Juga  Ketua Bapemperda DPRD Badung Sugita Putra Terima Kunjungan DPRD Lombok Utara

Pramagita menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sebagian termasuk kepunyaan orang karena pencurian, dengan melawan hak-hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (bvn4)