bvn/hmden
PARIPURNA – Pjs. Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra saat mengikuti Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD Kota Denpasar 2024 secara resmi digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (31/10).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar TA 2024 secara resmi digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (31/10). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna ini secara resmi menyetujui Ranperda APBD Kota Denpasar TA 2025 untuk disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.
Pengambilan keputusan ini dilaksanakan setelah seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar yakni Fraksi Partai PSI-Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima dan menetujui penetapan tersebut. Hadir dalam kesempatan tersebut, Pjs. Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, serta undangan lainya.
Pada APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah yang dirancang Rp 2,71 triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) dirancang Rp 1,81 triliun lebih, dan pendapatan transfer dirancang Rp 907,06 miliar lebih.
Sementara belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dirancang Rp 3,20 triliun Lebih. Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi dirancang Rp 2,25 triliun lebih, belanja modal dirancang Rp 638,98 miliar lebih, belanja tidak terduga dirancang Rp 20 miliar lebih, dan belanja transfer dirancang Rp 297,37 miliar lebih.
Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit Rp 490,58 miliar lebih yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan silpa Tahun 2023 Rp 490,58 miliar lebih.
Pjs. Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra dalam pidatonya mengatakan, sesuai dengan pedoman penyusunan APBD diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut, dalam pedoman penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Dewa Mahendra juga turut memberikan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota Dewan yang terhormat. Hal ini utamanya atas kesungguhan, kerja keras dan kerja samanya sehingga Ranperda Kota Denpasar Tentang APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati bersama.
Dikatakannya, penetapan ranperda ini menunjukkan bahwa antara pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan. Kebersamaan ini perlu secara terus-menerus dijaga dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dalam penyelenggaraan umum pemerintahan. Hal ini mengingat di masa yang akan datang tantangan akan jauh lebih berat, sedangkan di sisi lain tuntutan masyarakat dan permasalahan akan selalu lebih kompleks sejalan dengan dinamika masyarakat di berbagai bidang kehidupan baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan.
“Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar, terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (wes/hmden)