Beranda Badung News Pertemuan Evaluasi Penyusunan Regulasi Daerah Kabupaten Badung Serangkaian Aksi 5 Pilar Stranas...

Pertemuan Evaluasi Penyusunan Regulasi Daerah Kabupaten Badung Serangkaian Aksi 5 Pilar Stranas Percepatan Pencegahan Stunting

ist

REGULASI – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Badung Ida Bagus Gede Arjana saat membuka acara Pertemuan Evaluasi Penyusunan Regulasi Daerah Kabupaten Badung di Hotel Legian Beach Kuta, Selasa (14/12).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Badung Ida Bagus Gede Arjana menghadiri sekaligus membuka acara Pertemuan Evaluasi Penyusunan Regulasi Daerah Kabupaten Badung, bertempat di Hotel Legian Beach Kuta, Selasa (14/12). Acara yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra I Nyoman Sujendra, Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya, kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, jajaran TP PKK, camat se-Badung dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Badung IB Gede Arjana menyampaikan, kemajuan sebuah negara sangat ditentukan oleh SDM yang dimilikinya. Setiap bayi yang terlahir merupakan generasi baru, generasi penerus yang kelak akan melanjutkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara. Tingginya angka prevalensi stunting dalam sebuah negara tentunya akan mempengaruhi kualitas SDM-nya, karena secara medis bayi yang terlahir stunting diindikasikan akan sulit mencapai perkembangan fisik yang optimal.

Lebih lanjut disebutkan, negara telah mencermati nilai urgensi prevalensi stunting dan mengantisipasi peningkatannya di tahun-tahun mendatang dengan mencanangkan target penurunannya pada RPJMD 2020-2024 serta menetapkan 5 pilar strategi nasional (stranas) yang memuat serangkaian aksi untuk ditetapkan secara serentak di seluruh daerah. “Melalui sinergi seluruh pihak terkait di daerah dan koordinasi serta konsolidasi yang baik dengan pemerintah pusat, semoga langkah/aksi yang telah dan yang akan kita laksanakan dapat berjalan sesuai target dan harapan kita bersama serta seluruh pihak terkait dapat bergerak bersinergi dan semakin solid sehingga pada akhirnya angka prevalensi stunting di Kabupaten Badung dapat semakin ditekan,” imbuhnya.

Baca Juga  "Support" Mantan Anggota Dewan sedang Sakit, Parwata-Suyasa Didoakan Jadi Pemimpin Badung ke Depan

Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Kadiskes dr. I Nyoman Gunarta melaporkan, upaya penurunan stunting dilakukan dengan berbagai kegiatan program yang dilakukan secara lintas sektor, secara reguler serta penguatan dan penajaman program pencegahan stunting. Disebutkan, sejalan dengan inisiatif percepatan penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai penyempurnaan Perpres No. 42 tahun 2013 tentang Gernas PPG Dalam Kerangka HPK. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Badung mencanangkan Gerakan Badung Sehat pada 1.000 hari pertama kehidupan (Garba Sari) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Badung No. 75 Tahun 2020.

Sejak tahun 2018, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) stunting sebagai dukungan khususnya untuk kegiatan 8 aksi konvergensi program stunting di kabupaten/kota dan di tahun 2021 ditetapkan 360 kabupaten/kota lokus penurunan stunting. Salah satunya Kabupaten Badung sebagai lokus percepatan penurunan stunting. “Tujuan dari pertemuan ini adalah mengadakan evaluasi penyusunan regulasi terkait penurunan stunting, mengadakan review kinerja aksi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Badung dan Penyusunan tim penanggulangan stunting tahun 2022 terkait dengan Perpres No. 72 tahun 2021,” ungkapnya. (dev/hmbad)