Beranda Badung News Satpol PP Badung Berangus Puluhan Warung Caplok Sepadan Pantai Berawa

Satpol PP Badung Berangus Puluhan Warung Caplok Sepadan Pantai Berawa

bvn4

WARUNG – Pembongkaran puluhan warung yang melanggar sempadan pantai oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Rabu (18/5/2022).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Dalam rangka penatan pantai Berawa sebagai daerah tujuan wisata, pembongkaran 24 bangunan warung-warung yang menggunakan sempadan pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung akhirnya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Rabu (18/5).

Sebelumnya pada Februari telah dilakukan rapat dengan pengusaha-pengusaha yang ada di pantai. Tertuang jelas pada 15 Mei sebagai batas akhir untuk melakukan pembongkaran. Hal itu disampaiakan Kepala Satpol Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara.

“Hal itu sudah mereka tindak lanjuti namun pada 18 Mei ini masih ada beberapa belum selesai dengan berbagai alasan seperti hari raya, tidak ada tenaga, dan keuangan yang tidak cukup sehingga kita lakukan bersama dengan dinas terkait,” jelasnya.

Jika dibiarkan dan tidak dilakukan tindakan dikhawatirkan nantinya akan seperti bangunan hantu, pemandangan tidak baik, serta jika dibiarkan suatu saat akan digunakan lagi. “Jika dibilang pelanggaran ini sudah pasti melanggar karena sudah di atas pasir. Kalau laut pasang ini sudah di atas laut selain sudah melanggar tata ruang dan pemanfaatan lahan. Kesan kumuh sudah pasti karena bangunan juga semrawut ada baru, ada lama ada yang sekadarnya,” bebernya.

Sebenarnya DTW sudah di tahun 2005 akan tetapi belum ada mengelola, itu di awal 2022. Selanjutnya telah diminta kepada desa untuk memastikan siapa mengelola dan bagaimana penataannya. “Karena ini sudah dari tahun 2005 setidaknya sudah menuju pariwisata yang jelas. Jika dilihat dari kepemilikan usaha di sini sebagian besar adalah warga asli di sini,” pungkas Suryanegara. (bvn4)

Baca Juga  Kapolri: Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan