Beranda Berita Utama Polisi Akhirnya Bekuk 3 Pelaku Pemerkosaan di Kuta Selatan

Polisi Akhirnya Bekuk 3 Pelaku Pemerkosaan di Kuta Selatan

Hosting Indonesia

bvn/gung

DIBEKUK – Tiga tersangka pemerkosa di Kuta Selatan berhasil dibekuk dan diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polisi berhasil berhasil membekuk 3 orang pelaku pemerkosaan masing-masing bernama ANL alias Nando, ENL alias Evan dan IKN alias Geji. Korban berinisial AIP (24) beralamat tinggal di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung. Tiga orang tersangka ini melakukan tindakan bejatnya di daerah Jalan Pratama Gang Gundul, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023) di Denpasar menyampaikan, berawal pada Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 wita korban meminta pelaku Nando untuk mengantar ke kos korban. Sampai di kos, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar korban. Sekitar pukul 23.00 wita, pelaku Evan menghubungi korban melalui video call dan pada saat itu dilihat juga oleh pelaku Nando dan menyuruh agar mencari ke kos korban.

Kemudian pelaku Evan bersama dengan pelaku Geji datang ke kos korban dengan menggunakan sepeda motor Beat lalu. Sampai di sana pelaku Evan dan Geji masuk ke dalam kamar korban dan meminta kunci sepeda motornya dan langsung diberikan oleh pelaku Nando setelah itu pelaku Evan dan pelaku Geji pergi keluar kamar kos korban.

Namun saat berada di luar kamar kos korban, tiba-tiba pelaku Nando menyusul untuk pulang namun dicegah oleh korban. Korban ingin ikut dengan pelaku Nando ke kos pelaku Nando namun ketiga pelaku menolaknya. Korban meminta pelaku Nando untuk tetap tinggal di kos korban, kemudian korban dan pelaku Nando masuk ke dalam kamar sedangkan Evan dengan Geji menunggu di luar.

Baca Juga  Sempat Terhenti karena Pandemi, Badung Siap Gelar Hari Penobatan Jegeg Bagus Badung 2020

Setelah itu korban dengan Nando mengobrol di dalam kamar kos korban, tiba-tiba Nando dengan cara memaksa membuka celana korban yang saat itu korban menolaknya dengan berkata “jangan jangan” sambil memegang celananya dengan kedua tangannya. Namun Nando tetap memaksanya sehingga celana beserta dengan celana dalamnya lepas kemudian diletakkan di lantai. Setelah itu Nando menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Saat itu tiba-tiba Evan mengetuk pintu kamar dan masuk. Setelah Nando selesai menyetubuhi korban lalu Evan menyetubuhi korban. Saat hendak melakukan persetubuhan, tiba-tiba korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit bahu kanan Evan sebanyak 2 kali namun Evan tetap menyetubuhi korban.

Selanjutnya saat sedang berhubungan badan tiba-tiba Geji mengetuk pintu dan masuk. Kemudian Geji duduk di sebelah korban, dan setelah Evan selesai menyetubuhi korban lalu menggunakan bajunya dan pergi keluar. Kemudian pelaku Geji juga mau menyetubuhi korban namun karena Geji tidak bernafsu akhirnya Geji keluar menyusul Evan dan kemudian diikuti oleh Nando

Setelah melakukan tindakan bejatnya ketiga pelaku akhirnya pergi meninggalkan kamar kos korban dengan menggunakan sepeda motor. “Adapun modus pelaku memperkosa korban karena ada kesempatan dan nafsu melihat korban,” katanya.

Pamungkas menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 285 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (bvn4)

Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaSekda Wayan Adi Arnawa Buka Lomba Senam Lansia dan Lomba Mancing
Artikel berikutnya“Mengenyahkan Kegelapan: Refleksi dari Kisah Mochtar Kusumaatmadja”, Ini Orasi Ilmiah IDG Palguna pada Puncak Perayaan Dies Natalis Unud Ke-61