bvn4
Tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di Polres Tabanan.
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Selama dua minggu Polres Tabanan meringkus tujuh orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu, satu di antaranya oknum anggota TNI aktif Kodam IX/Udayana. Saat ini kasusnya ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom), sedangkan satu orang lainnya merupakan residivis kasus serupa, baru keluar masa tahanan pada 2020.
Adapun penangkapan dimulai dari INS (44) oknum anggota TNI aktif dan rekannya IWS (54) di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Kelod Peken, atau dekat dengan kantor pusat Pemerintahan Tabanan ini secara tidak sengaja. Pengembangan pendalaman pada salah satu tersangka yakni WWP (37) dengan menyisir TKP.
Kebetulan petugas melihat dua tersangka pelaku berhenti di pinggir jalan sembari mencari sesuatu dengan penerangan handphone. Ketika didekati oleh petugas, mereka kabur dan sempat membuang sesuatu yang setelah dicek ternyata paket shabu berisi shabu-shabu seberat 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto. Hal itu disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (18/5).
Setelah diamankan di Mapolres, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana guna diproses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana, sedangkan rekannya IWS diproses lebih lanjut di Polres Tabanan.
Pelaku lainnya, sebagai pengguna merupakan pengedar juga. Saat diamankan dia mengaku usai menyebar (tempel) paket shabu di sejumlah TKP. Misal, IMADAP (33), residivis asal Penebel tinggal di Desa Banjar Anyar Kediri diamankan di depan Masjid Agung Tabanan, Desa Dauh Peken Tabanan pada 7 Mei yang lalu.
Selain menemukan satu paket shabu, pelaku mengaku menaruh shabu di empat lokasi di pinggir Jalan Melati, Banjar Gerogak Tengah, Delod Peken, pinggir Jalan Teratai Desa Dauh Peken, termasuk ditemukan lagi barang bukti di rumah kontrakan tersangka yang difungsikan sebagai laundry di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan dan rumah kost diitinggali pelaku di desa Banjar Anyar, Kediri. “Dari Cik ini barang bukti yang ditemukan 40 paket shabu dengan berat keseluruhan 13,16 gram netto,” bebernya.
Pelaku berinisial WWP (37) asal Desa Delod Peken, Tabanan diamankan pada 12 Mei di pinggir Jalan Wagimin, Desa Kediri. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya sudah menyebarkan barang haram tersebut di beberapa titik, di 8 TKP.
“Jadi paket shabu ditaruh oleh tersangka di sejumlah TKP sesuai kesepakatan transaksi dan menandai dengan patok dari kayu yang ujungnya diruncingi terlilit plaster warna bening, dan semua barang bukti sudah diamankan. Total ada 25 paket dengan berat seluruhnya 14,91 gram netto,” katanya.
Kemudian IPMA (31) dan IMAP (29) sama-sama berasal dari Desa Payangan, Marga Tabanan. Untuk kedua tersangka ini diamankan 6 Mei di pinggir jalan Banjar Tunjuk Selatan, Desa Tunjuk, Tabanan. “Dengan barang bukti lima paket shabu dengan total berat 1 gram netto disimpan dalam pembungkus rokok,” pungkasnya. (bvn4)








































