ist
JUMPA PERS – Suasana jumpa pers yang digelar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK terkait kasus judi sabung ayam dan beberapa kasus lainnya, Senin (28/12/2020).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Polres Badung ungkap penangkapan pelaku judi sabung ayam, saat judi sabung ayam digelar di Jalan Raya Bantas Banjar Pemaron Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (24/12/2020).
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan, pada Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.00 wita, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diselenggarakannya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam (tajen) yang diselenggarakan di daerah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Desa Munggu tersebut. Ini buktinya kalau kita telah bekerja menindak tegas tindakan kejahatan di tengah covid -19,” imbuhnya Senin (28/12/2020).
“Jangan memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan kejahatan, jangan main-main dengan imbauan ini buktinya,” sebut pria yang memiliki hobi olah raga bersepeda di lobi Mapolres.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di jajaran Polres Badung tersebut, tim mendapati sedang digelarnya perjudian jenis sabung ayam di TKP tersebut dan tim berhasil mengamankan pelaku NPS dan INSW. Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui telah menggelar perjudian jenis sabung ayam tersebut selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan.
“Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 buah pisau taji, 2 gulung benang warna merah, uang tunai Rp 550.000 dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain tindak pidana judi sabung ayam, direalese juga tindak pidana penipuan dengan 3 barang bukti berupa kendaraan roda 4 yakni 1 unit mobil merek Toyota Fortuner VRZ, warna hitam, tahun 2019, plat nomor DK 1401 UV dan 1 lembar kuitansi pembayaran Rp Rp 265.000.000, 1 unit mobil Toyota Kijang Inova 2.4 V A/T warna hitam metalik, tahun 2019, No. Polisi DK 1223 QI dan 1 unit mobil merek Toyota Kijang Inova, warna putih, tahun 2018, DK 1635 UV yang dilakukan oleh I Made Budiarka alias Budi (41) asal di Singaraja.
Pada kesempatan tersebut di press conference pencurian dengan kekerasan (pencurian traktor) yang dilakukan oleh Asnawai alias Awi (30) asal Banyuwangi di sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Badung 5 TKP (Desa Penarungan, Desa Aangantaka, Desa Munggu, Desa Canggu dan Desa Kerobokan dengan 11 unit mesin traktor, wilayah Denpasar (Desa Peguyangan) dan Kabupaten Tabanan 2 TKP (Desa Marga dan Desa Pesiapan) seluruhnya barang bukti yang disita 13 unit mesin traktor.
Selain mengamankan mesin traktor pihak petugas juga mengamankan 1 buah kunci pas, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah.
Kapolres mengimbau, agar seluruh masyarakat tetap berpikir jernih, di tengah kesulitan ekonomi akibat covid-19 ini untuk tetap mematuhi hukum. “Jangan memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan kejahatan, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.
Editor N. Sarmawa









































