Beranda Berita Utama Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Wali Kota Ajukan Dua Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Wali Kota Ajukan Dua Ranperda

ist

RANPERDA – Wakil Walikota Arya Wibawa menyerahkan dua ranperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Denpasar, Jumat (10/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kota Denpasar berlangsung secara online dan offline Jumat (10/9/2021) di Gedung DPRD Denpasar. Agenda Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dengan pembacaan pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang diwakili Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Denpasar. Hadir secara fisik dalam pelaksanaan rapat paripurna yakni Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, beberapa ketua komisi dan anggota DPRD Denpasar, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya dan pimpinan OPD terkait.

Dua Ranperda, yakni Ranperda Tentang Kota Layak Anak dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Denpasar bahwa pembentukan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan kebutuhan yang digunakan sebagai dasar hukum, baik bagi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan desa/kelurahan serta desa adat dalam penyelanggaraan pemenuhan hak anak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan.

Dalam rangka mewujudkan Kota Denpasar Ramah Anak menuju Kota Layak Anak, sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak bahwa Pemerintah Kota Denpasar melihat masih banyaknya permasalahan anak, seperti perlakuan kekerasan, eksploitasi, perdagangan anak dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. Oleh sebab itu anak perlu mendapat perlindungan.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Hadiri Penyaluran Dana BTPKLW-Migor TNI di Kota Denpasar

Lebih lanjut disampaikan pendapatan daerah tahun anggaran 2021 mengalami perubahan struktur sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Sehingga pendapatan daerah setelah perubahan dirancang Rp1,85 triliun lebih, berkurang Rp10,38 miliar dari yang sebelumnya dirancang Rp 1,86 triliun lebih. Sementara Perubahan Belanja Tahun Anggaran 2021 dirancang Rp 2,16 triliun lebih, bertambah Rp 202,41 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp. 1,96 triliun lebih.

Berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja tersebut maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit Rp 312,80 miliar lebih, bertambah sebesar Rp 212,80 miliar lebih dari sebelum perubahan sebesar Rp 100,00 miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan silpa Tahun 2020 sebesar Rp312,80 miliar lebih.

Wali Kota mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang dirumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar serta ranperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat pada waktunya. (gie/hmden)