Beranda Bali News Rugikan Konsumen, OJK Berwenang Hentikan Kegiatan Lembaga Jasa Keuangan

Rugikan Konsumen, OJK Berwenang Hentikan Kegiatan Lembaga Jasa Keuangan

bvn/sar

SAMPAIKAN MATERI – Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo saat menyampaikan materi pada Journalist Class XI yang digelar OJK, Senin (26/5/2025).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya wewenang meminta lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menghentikan aktivitas atau kegiatan jika dinilai akan merugikan konsumen dan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo saat menjadi narasumber pada Journalist Class XI yang digelar OJK, Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini diikuti 40 wartawan dari berbagai media seperti media cetak, elektronik dan media online dan berasal dari Bali, NTB, dan NTT. “OJK berwenang menghentikan aktivitas LJK jika memang dinilai merugikan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Tindakan ini, tegasnya, merupakan tindakan preventif pasal 28 UU OJK. Selain menghentikan aktivitas LJK, ujar Agus P. Rajarjo, OJK juga berwenang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. “Masih di tindakan preventif, kami juga bisa memberikan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sesuai pasal 29 UU OJK, tegasnya, OJK juga memberikan layanan pengaduan konsumen yang meliputi penyiapan perangkat yang memadai, membuat mekanisme pengaduan konsumen dan memfasilitas penyelesaian pengaduan. “Pada pasal 30, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan LJK serta mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Pada sesi yang paling banyak menyedot perhatian peserta tersebut, Agus P. Raharjo memastikan semua keluhan atau pengaduan masyarakat ditangani dengan baik. “Kami pastikan semua pengaduan ditindaklanjuti untuk menekan kerugian di tingkat konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga  Bank Mandiri Dukung Program "Smart Campus" di Universitas Udayana

Terkait masih maraknya aktivitas keuangan ilegal, Agus P. Raharjo menyatakan, disebabkan Indonesia terdiri atas 16.000 lebih pulau, pengguna internet 220 juta lebih, pelaku kejahatan bisa melakukannya dari luar negeri, indeks inklusi keuangan 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan 66,46 persen. Literasi digital masih rendah. Alasan lainnya, ujarnya, perilaku ingin praktis, tidak teliti atau malas membaca (tidak mengedepankan 2 L yakni legal dan logis), perilaku ingin cepat kaya tanpa kerja keras. “Satu lagi tantangan dalam kemajuan teknologi antara lain kemudahan dalam pembuatan aplikasi, media sosial dan sebagainya,” tegasnya.

Ditanya soal Satgas PASTI, ujarnya, berfungsi menyelenggarakan kegiatan untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satgas PASTI bertugas mencegah terjadinya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. “Satgas PASTI memiliki tugas pencegahan dan penanganan,” katanya.

Dia memberikan data terkait daftar entitas ilegal yang dihentikan Satgas PASTI  sejak 2017 hingga April 2025. Investasi ilegal 1.737 buah, pinjol ilegal 10.733, dan gadai ilegal 251. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 4.053 aplikasi/website, konten ilegal, 117 rekening bank dan 2.422 nomor telepon atau WA. “Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan I tahun 2025 mencapai Rp 142,131 triliun,” katanya.

Selanjutnya Agus P. Raharjo juga menjelaskan terkait pinjaman daring (pindar) dan pinjol ilegal. Menurutnya, pindar akan bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara pinjol ilegal, apa pun alasannya berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari.

Dia pun memberikan tips saat meminjam. Sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman daring agar dipastikan, kita meminjam pada pindar yang diawasi OJK, kemudian pinjam sesuai kebutuhan, pinjam untuk kepentingan produktif dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu denda dan risikonya. “Jangan abal, jangan asal, jangan abai,” katanya.

Baca Juga  Tekan Laju Inflasi, Pemkot Denpasar Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Nelayan

Selain Agus P. Raharjo yang membawakan materi Penanganan Entitas Keuangan Ilegal/Anti-scam”, Journalist Class Angkatan XI pada hari pertama juga tampil 5 narasumber lainnya. Kelimanya adalah “Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali, NTB dan Nusa Tenggara” yang dibawakan oleh Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali Irhamsah. Selanjutnya, “Program Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan” yang dibawakan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Moh. Ismail Riyadi.

Materi berikutnya adalah “Penguatan Pengawasan di Bidang Perarasuransian”, lanjut  “Kebijakan Terkini pada Sektor Perbankan di Era Digital” oleh Direktur Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK Tony, serta materi “Peran OJK Dalam Pengembangan Ekonomi Daerah”. (sar)