ist
SEGEL – Satpol PP Denpasar bersama Tim Yustisi saat menyegel bangunan tanpa izin serta sidak masker, Selasa (8/9/2020).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara. Selain menyegel bangunan tanpa izin Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan sidak masker di Jalan Buana Raya Padang Sambian Selasa (8/9/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak tidak ada izin mendirikan bangunan. Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. “Setelah SP 3 diberikan namun pemilik bangunan tidak ada tanggapan sehingga Satpol PP sebagai penegak perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan,” ungkap Sayoga
Tidak hanya penyegelan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan, untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut-larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan.
Diketahui bangunan tersebut di samping belum mengantongi izin juga melanggar sempadan sungai, karena dibangun di pinggir sungai.
Sementara untuk sidak masker dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.
Sidak hari kedua Sayoga mengaku dilaksanakan di Jalan Buana Raya Padang Sambian tepatnya depan Kantor Lurah Padang Sambian dan Pasar Desa. Dalam sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung didenda Rp 100 ribu per orang.
Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman menambahkan, bagi yang didenda karena tidak menggunakan masker awalnya sempat berkelit. Namun akhirnya menerima setelah dijelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya pencegahan covid-19.
Editor N. Sarmawa










































